JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan kantong plastik di toko berjaringan, ritel, dan minimarket. Kebijakan ini tidak hanya menyasar persoalan sampah, tetapi juga merespons melambungnya harga plastik di pasaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jember sebagai bagian dari strategi pengendalian sampah sekaligus efisiensi penggunaan plastik di tingkat distribusi.
Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam pengendalian sampah, khususnya plastik yang berdampak besar terhadap lingkungan.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Jember sangat sepakat dengan anjuran pusat dalam konteks pengendalian sampah, termasuk sampah plastik. Maka hari ini kami sudah mengeluarkan kebijakan untuk melarang seluruh toko, terutama toko berjaringan, menggunakan kantong plastik,” ujarnya melalui akun Instagram resminya @gus.fawait, Minggu (19/4/2026).
Langkah ini diambil di tengah tekanan ganda yang dihadapi daerah, yakni tingginya volume sampah plastik dan kenaikan harga bahan plastik yang berdampak pada biaya operasional pelaku usaha.
Data yang dihimpun menunjukkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari menerima sekitar 190 hingga lebih dari 200 ton sampah per hari. Jumlah tersebut bahkan melonjak hingga di atas 230 ton saat momen libur panjang seperti Lebaran dan tahun baru.
Dominasi sampah plastik, kemasan makanan-minuman, dan limbah rumah tangga membuat TPA Pakusari mengalami kelebihan kapasitas, dengan gunungan sampah mencapai ketinggian 25 hingga 32 meter.
Dalam kondisi ini, penanganan tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional. Petugas mengandalkan alat berat seperti ekskavator dan wheel loader untuk meratakan sampah serta menerapkan sistem terasering guna mencegah risiko longsor.
Gus Fawait menegaskan, larangan kantong plastik hanya salah satu langkah awal. Pemkab Jember juga menyiapkan penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, mulai dari edukasi pemilahan sampah di tingkat rumah tangga hingga dukungan anggaran daerah.
Penguatan tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan APBD 2026 serta perencanaan APBD 2027 sebagai langkah berkelanjutan dalam mengatasi persoalan sampah dan ketergantungan pada plastik.
“Pemkab Jember akan memberikan perhatian lebih pada penanganan sampah dari hulu ke hilir, baik sampah rumah tangga maupun lainnya. Ini bagian dari komitmen kami mendukung program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto,” lanjutnya.
Selain itu, Pemkab Jember juga mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat, untuk beralih ke alternatif ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Jember menargetkan penurunan volume sampah sekaligus mengendalikan konsumsi plastik di tengah tekanan harga yang terus meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Darmadi Sasongko








