SURABAYA, TuguJatim.id – Hasil tes kejiwaan tersangka pembunuh atau pelaku mutilasi berinisial RTH, Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 32, warga Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan psikopat narsistik.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menyampaikan ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Senin (03/02/2025).
“Dari hasil tes psikologi yang dilakukan oleh psikolog forensik, tersangka RTH ini masuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman.
Also Read
Baca Juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mojokerto Masih Simpang siur, Begini Kata KPU
Menurut Farman, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, ciri-ciri psikopat narsistik yang melekat RTH ini ditandai dengan sifat anti sosial dan tak punya rasa iba.
“Psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia juga anti sosial, tidak punya rasa iba terhadap korban apabila sudah merasa tersinggung. Intinya, emosinya meledak-ledak dan ibanya kurang,” terang Farman.
Polda Jatim memeriksa kejiwaan pelaku mutilasi ini karena melihat dari rekaman kamera CCTV. Pelaku tampak santai dan tidak ada rasa khawatir maupun takut usai membunuh dan memutilasi terhadap UK, 24, di salah satu hotel yang ada di Kota Kediri.
Diberitakan sebelumnya, usai memutilasi UK, pelaku membuang jasad korban di berbagai tempat secara terpisah. Diketahui, korban UK ini merupakan seorang sales promotion girl (SPG) asal Blitar. Di mana bagian badan dan tangan korban dibuang di Ngawi dengan dimasukkan ke koper warna merah.
Sementara bagian kaki diletakkan di kresek hitam dan dibuang di Ponorogo. Sedangkan bagian kepala dibuang di Trenggalek.
Atas perbuatan kejinya itu, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan, Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati