SIDOARJO, Tugujatim.id – Tidak hanya Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dua bupati Sidoarjo sebelumnya juga berakhir dengan kasus korupsi dan gratifikasi.
Sebagaimana diketahui, Gus Muhdlor pada Selasa (16/04/2024) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Tersangka sebelumnya yang juga telah ditahan adalah Kabag Umum dan Kepegawaian Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Diduga, total dana dalam kasus korupsi ini senilai Rp2,7 miliar.
Tidak hanya Bupati Sidoarjo Muhdlor, dua bupati sebelumnya juga mengakhiri jabatannya sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi. Mereka adalah Bupati Win Hendrarso yang menjabat dua periode tahun 2000-2010 menjadi tersangka kasus korupsi kas daerah (kasda). Lalu, Bupati Saiful Ilah yang juga menjabat dua periode selama tahun 2010-2020 ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Artinya, secara berturut-turut tiga bupati Sidoarjo terjerat kasus yang sama, korupsi. Berikut rekam jejaknya:
1. Bupati Win Hendrarso
Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena terbukti korupsi kas daerah (kasda) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp2,4 miliar. Win Hendrarso juga wajib mengembalikan aset negara senilai Rp2 miliar dalam kasus ini. Namun, kini dia sudah bebas per 18 Februari 2017.
2. Saiful Ilah
Menjabat selama dua periode, di akhir masa jabatannya jabatan Saiful Ilah sebagai bupati Sidoarjo, dia terbukti sebagai tersangka karena menerima suap senilai Rp200 juta dari pengusaha rekanan dan pejabat daerah.
Kasus tersebut bergulir di sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia divonis penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, Saiful Ilah menghirup udara bebas per 7 Januari 2022.
Setahun setelah bebas, Saiful Ilah kembali ditetapkan tersangka pada kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga pengusaha selama dia menjabat 10 tahun. Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan.
3. Ahmad Muhdlor Ali
Bupati yang baru menjabat sejak 2021 ini ditetapkan tersangka pada kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. Diduga, dia memotong insentif ASN sebesar 10 hingga 30 persen hingga terkumpul Rp2,7 miliar.
Tak sendirian, untuk memuluskan aksinya, dua tersangka lain juga terlibat yakni Ari Suryono dan Siska Wati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati