PASURUAN, Tugujatim.id – Fakta-fakta baru terungkap paska tertangkapnya tersangka pembunuhan Endang (57) yang ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya, di Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Polisi menyebut bahwa tersangka Heru Purnomo (34) sempat berusaha menghilangkan barang bukti untuk menutupi pembunuhan terhadap tetangganya itu.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan bahwa Heru sempat membuang baju dan pisau dapur yang diduga dipakai untuk menghabisi nyawa ibu rumah tangga (IRT) itu.
Sebelum dibuang ke tempat sampah, baju yang dipakai Heru saat mengeksekusi Endang juga sempat dibakar. Pisau dapur dengan panjang 20 centimeter ini juga ditemukan tanpa bekas darah. “Bajunya dibakar lalu dibuang ke tempat sampah, pisaunya dalam posisi gagang rusak juga dibuang di situ,” ujar Bayu, pada Jumat (10/11/2023).
Tidak hanya itu, Heru juga mengambil dua buah handphone (HP) bermerek Samsung milik Endang dan merk Vivo milik almarhum anak korban.
Polisi berargumen bahwa ponsel Endang tersebut sebenarnya bisa menjadi barang bukti kuat ketika proses pengungkapan tersangka pembunuhan.
Anehnya lagi, dua ponsel tersebut tidak langsung dijual pria yang juga teman kerja suami korban, Sugiono. Melainkan masih disimpan rapi di dalam rumahnya. “Dua buah HP kita temukan di lemari pelaku dan kita cek nomor IMEI-nya sesuai dengan dosbox HP yang didapat dari suami korban,” jelasnya.
Meskipun begitu, sesuai pepatah “tidak pernah ada kejahatan yang sempurna”, polisi tetap bisa mengungkap tersangka pembunuhan yang sempat menjadi misteri tersebut.
Bayu menjelaskan bahwa hasil olah lokasi kejadian dari tim Bidlabfor Polda Jatim dan CCTV tetangga korban jadi kunci pengungkapan kasus pembunuhan bermotif sakit hati dan hutang piutang itu.
Di mana usai menyisir rumah korban, tim Bidlabfor Polda Jatim menemukan sisa-sisa petunjuk yang menunjukkan tersangka berjenis kelamin laki-laki.
“Di CCTV juga terlihat pelaku yang sempat mampir ke rumah korban. Dan setelah kita tamya ke keluarga dan tetangga, mengarah pada sosok tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil olah lokasi oleh Polres Pasuruan, Bidlabfor Polda Jatim, hingga bukti rekaman CCTV, polisi kemudian menangkap Heru di sebuah pabrik foam tempatnya bekerja, pada Kamis (9/11/2023).
Heru ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui seluruh perbuatannya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti