KEDIRI, Tugujatim.id – Pemerintah Indonesia terus mewaspadai kemunculan varian baru Covid-19, omicron. Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), menjadi salah satu yang diantisipasi pada libur Natal dan Tahun Baru nanti.
Terkait hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementrian Tenaga Kerja atau pihak-pihak terkait lainnya.
Ditambahkan Kepala Bidang Transmigrasi dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Jumadi, bahwa dengan adanya pengetatan baik di pintu masuk internasional dan negara tempat PMI bekerja, kecil kemungkinan PMI pulang.
“Untuk pulang berlibur atau cuti kemungkinannya kecil. Karena mereka di negara penempatan harus melakukan PCR maupun karantina, hal serupa juga dilakukan saat tiba di Indonesia. Di Jakarta juga harus karantina selama tujuh hari sebelum mereka bertemu dengan keluarga yang ada di daerah asal masing-masing,” tutur Jumadi, Rabu, (01/12/2021).
Seperti diketahui WNI dan WNA yang baru dari luar negeri diwajibkan untuk menjalani karantina terlebih dulu selama 3 hari dan 7 hari untuk negara-negara tertentu.
Sementara itu, Jumadi menuturkan selama periode 1 Mei hingga 15 September 2021 ada 884 PMI yang pulang ke Kabupaten Kediri baik karena kontrak habis ataupun cuti. Sementara pada Bulan November ada 2 PMI pulang, satu dalam keadaan hidup dan satu meninggal.
“Untuk yang meninggal, warga desa Setonorejo, Kecamatan Kras. Meninggal karena sakit di negara Brunei Darussalam,” ujar Jumadi lagi.