JAKARTA, Tugujatim.id – Polemik kebebasan pers kembali jadi sorotan. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta serta LBH Pers menyatakan sikap keras atas pencabutan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia (DV).
Kasus ini bermula ketika Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto usai acara kepulangan dari lawatan ke luar negeri di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/09/2025).
Pertanyaannya menyangkut evaluasi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menuai sorotan publik karena adanya kasus dugaan keracunan di sejumlah daerah.
Jawaban Presiden kala itu cukup jelas, bahkan menegaskan bakal memanggil Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi. Namun, beberapa jam kemudian, tepat pukul 20.00, pihak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mendatangi kantor CNN Indonesia dan menarik ID liputan Istana milik Diana. Alasannya, pertanyaan yang diajukan dinilai “di luar konteks agenda.”

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menilai pencabutan tersebut berlebihan dan bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Menurut IJTI, pertanyaan Diana masih dalam koridor etika dan kepentingan publik, apalagi menyangkut program prioritas pemerintah.
“IJTI menyatakan keprihatinan dan meminta BPMI memberikan penjelasan terbuka. Kebebasan pers dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999. Setiap tindakan yang menghalangi kerja wartawan bisa berdampak pada terbatasnya akses publik terhadap informasi,” tegas Herik dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
IJTI juga mengingatkan kembali Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja wartawan.
Nada serupa juga disampaikan AJI Jakarta dan LBH Pers. Mereka mengecam pencabutan ID pers Diana yang disebut tak hanya merugikan individu, tetapi juga publik.
“Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Pertanyaan Diana terkait MBG jelas relevan dan bagian dari kerja jurnalistik,” ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.
LBH Pers menambahkan, pasal-pasal dalam UU Pers maupun UU Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin hak jurnalis untuk bertanya serta hak masyarakat untuk tahu. Tindakan BPMI, menurut mereka, justru bertolak belakang dengan prinsip demokrasi.
“Ini bukan sekadar soal satu wartawan kehilangan ID liputan, tapi ancaman terhadap iklim kebebasan pers di Indonesia. Negara tidak boleh membiarkan praktik semacam ini berulang,” kata Direktur LBH Pers, Mustafa Layong.
AJI dan LBH Pers kemudian mengeluarkan tiga tuntutan. Pertama, BPMI diminta meminta maaf dan mengembalikan ID pers Istana milik Diana. Kedua, Presiden Prabowo diminta mengevaluasi pejabat BPMI yang terlibat dalam pencabutan tersebut. Ketiga, mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalis dilindungi konstitusi.
“Setiap upaya menghambat kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum sekaligus kemunduran demokrasi,” imbuh Irsyan.
Sejumlah kalangan menilai, apa yang dilakukan Diana justru bagian dari menjalankan fungsi check and balance. MBG adalah program besar dengan alokasi anggaran publik. Maka wajar jika publik butuh kepastian, terlebih ketika muncul kasus keracunan di lapangan.
Presiden Prabowo sendiri telah memberikan jawaban lugas, termasuk rencana evaluasi. Pernyataan itu bisa menjadi informasi berimbang bagi masyarakat di tengah maraknya pemberitaan soal insiden MBG.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan kebebasan pers di tanah air. Meski regulasi sudah jelas melindungi, praktik di lapangan kerap menunjukkan sebaliknya.
IJTI, AJI, dan LBH Pers sama-sama menegaskan, pers tidak hanya bicara soal kebebasan wartawan, tetapi hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.
Kini bola panas ada di tangan pemerintah, apakah bersedia membuka ruang dialog dan memperbaiki langkah, atau justru membiarkan praktik-praktik yang berpotensi mencederai demokrasi terus berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








