Tugujatim.id – Buku nikah umumnya berbentuk buku saku tipis dengan sampul mengkilap serta dihiasi dengan logo Garuda Indonesia. Meski buku nikah digunakan untuk pencatatan administrasi tentang pernikahan, ternyata Kementerian Agama juga meluncurkan kartu nikah digital.
Kartu nikah digital dapat diunduh secara mandiri. Lalu bagaimana cara dapat memiliki kartu nikah digital?
1. Buka aplikasi pemindai (scan) kode QR atau barcode scanner dari ponsel masing-masing.
2. Buka buku nikah lalu cari kode batang (barcode) yang tertera.
3. Setelah barcode selesai discan, muncul situs. Situs tersebut mengarah pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) milik Kementerian Agama.
4. Simkah yang muncul setelah barcode selesai discan memuat data tentang pasangan suami istri. Data tersebut diantaranya nama pasangan, tanggal pernikahan, termasuk lokasi pernikahan.
5. Ketika muncul tombol Download, klik tombol tersebut untuk mengunduh kartu nikah digital berupa PDF agar dapat disimpan pada ponsel masing-masing.
Pasca diunduh, muncul kartu nikah digital. Kartu tersebut berwarna cerah dengan logo Garuda Indonesia dan Kementerian Agama pada bagian atas. Lalu pada bagian bawah terdapat keterangan nama suami, nama istri, dan tanggal akah nikah. Lalu terdapat barcode dan nomor akta nikah.
Adanya kartu nikah digital ini memudahkan akses layanan Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai keperluan. Tak hanya itu, kartu nikah digital juga menjadi data pendukung pemenuhan administrasi berbagai keperluan seperti perbankan, tanpa perlu melampirkan buku nikah fisik.
Selain itu, adanya barcode pada buku nikah berguna mencegah pemalsuan. Bahkan, barcode tersebut terkoneksi pula dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) milik Kementerian Agama.
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko