JEMBER, Tugujatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember melarang keberadaan sound horeg. Larangan MUI Jember soal penggunaan sistem audio berkekuatan tinggi itu memiliki pertimbangan lebih luas dari aspek religius semata.
Tingkat kebisingan yang dihasilkan dinilai dapat membahayakan kondisi kesehatan warga, khususnya bagi anak-anak dan golongan yang mudah terganggu.
Baca Juga: Aturan Baru Karnaval Sound Horeg Kota Batu: Batasi Maksimal 4 Subwoofer!
Pimpinan MUI Jember KH Abdul Haris menjelaskan, keputusan yang diambil oleh MUI Jawa Timur untuk melarang sound horeg memiliki landasan hukum yang kokoh. Dia menyatakan, pelarangan tersebut berpijak pada dua aspek utama: elemen pelanggaran norma dan risiko terhadap kesehatan.
“Apabila sudah melampaui ambang batas desibel yang ditetapkan WHO, hal itu akan merugikan generasi mendatang. Kami wajib menyuarakan ini, sebab menyangkut masa depan bangsa,” jelasnya Senin (21/07/2025).
Dia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan berupaya melindungi generasi muda dari efek buruk polusi suara.
“Jika bangsa ini tidak lagi menjadikan pengetahuan sebagai fondasi, bagaimana nasib kita? Kita akan mengalami kemunduran,” tambahnya.
KH Abdul Haris juga menuntut percepatan penerapan aturan di tingkat praktis, terlebih dengan maraknya kegiatan publik seperti pawai yang mulai bermunculan.
“Kami setuju perlunya pertemuan segera melibatkan MUI, DPRD, dan petugas penegak hukum. Hal ini untuk membela masyarakat yang tidak berani menyampaikan keluhan,” ucapnya.
DPRD Rancang Ranperda Tata Tertib Publik
Merespons pernyataan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni mengungkapkan, saat ini legislatif sedang merancang enam rancangan peraturan daerah inisiatif, termasuk yang berkaitan dengan tata tertib publik. Dia membuka kemungkinan agar permasalahan pembatasan sound horeg dapat diintegrasikan dalam rancangan perda tersebut.
“Ini adalah waktu yang strategis. Permasalahan yang ada beserta cara penanganannya, termasuk parameter yang diizinkan dan yang dilarang, dapat diintegrasikan ke dalam peraturan daerah,” ungkap Tabroni.
Dia juga menyoroti urgensi koordinasi antar berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Kami tidak dapat bersikap memihak. Pendapat dari komunitas penggemar sound horeg juga perlu dipertimbangkan supaya keputusan yang diambil nantinya benar-benar menyeluruh,” tutup anggota dewan dari PDI-Perjuangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








