MOJOKERTO, Tugujatim.id – Salah satu prasasti di Kabupaten Mojokerto yang diusulkan jadi cagar budaya adalah Prasasti Masahar. Prasasti ini merupakan peninggalan Kerajaan Medang yang berangka tahun 852 Saka atau 930 Masehi.
Sebelumnya, prasasti ini disebut dengan Prasasti Gemekan, sebutan yang mengiringi nama tempat di mana prasasti ini ditemukan kali pertama. Prasasti ini berisi tentang penetapan Mpu Sendok atas sebidang tanah di Masahar menjadi tanah bebas pajak atau sima.
Melansir dari keterangan resmi pada kanal YouTube Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI menjelaskan penemuan Prasasti Masahar berada sekitar 130 cm di bawah permukaan tanah. Penemuan prasasti ini berada dalam bidang tanah sawah milik warga setempat bernama Mukid.
Lebih lanjut, tanah sima yang dimaksud pada Prasasti Masahar merupakan tanah yang melekat pada bidang bangunan peribadatan yang bernama Pangurumbigyan. Penetapan tanah sima ini dilakukan Mpu Sendok pada 852 Saka atau 930 Masehi.
Sementara pada sisi kanan prasasti ini menceritakan tentang sejumlah hidangan yang disuguhkan saat upacara penetapan tanah sima tersebut. Lalu pada sisi kiri prasasti dicatatkan kutukan bagi siapa saja yang mengganggu penetapan tanah sima yang dimaksud.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, IDI Jatim Imbau Masyarakat Patuhi Prokes saat Libur Nataru
Prasasti Masahar sendiri terbuat dari batu andesit. Saat ditemukan, prasasti ini berukuran tinggi sekitar 91 cm dengan lebar 88 cm dan tebal 21 cm. Prasasti ini secara kasat mata mempunyai bentuk persegi lima, sementara pada bagian kepala prasasti membentuk sudut. Tulisan pada prasasti ini beraksara Kawi dan berbahasa Jawa Kuno.
Sementara itu, terkait usulan prasasti itu menjadi cagar budaya dikonfirmasi sendiri oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto. Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo menjelaskan bahwa Prasasti Masahar menjadi satu dari sekian obyek diduga cagar budaya (ODCB) yang diusulkan menjadi cagar budaya.
“Prasasti (Masahar) saja yang kami usulkan. Kalau situs Gemekan di mana prasasti Masahar ditemukan itu belum masuk usulan cagar budaya,” ujar Riedy, Senin (11/12/2023).
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati