• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi

Ilustrasi. (Foto: siarandigital.kominfo.go.id)

Ini Kriteria Penerima STB Gratis dari Kominfo dan Cara Daftarnya

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama penyelenggara mux untuk migrasi dari TV analog ke digital berkomitmen membagikan STB gratis bagi masyarakat miskin.

Ada sebanyak 5,3 juta STB gratis yang akan dibagian pada keluarga miskin selama tiga tahap penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO), yang sudah dimulai sejak 30 April 2022 untuk tahap I, lalu 25 Agustus 2022 pada tahap II, dan 2 November 2022 tahap III.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

STB adalah alat yang digunakan sebagai penangkap sinyal digital bagi televisi yang masih analog. Sejauh ini, menurut data Kominfo pada 5 Juni 2022, STB gratis telah dibagikan kepada masyarakat miskin sebanyak 134 ribu unit.

Untuk itu pemerintah saat ini terus mendorong para pihak mulai dari pemerintah daerah hingga penyelenggra mux untuk terus memaksimalkan pendistribusian STB gratis tersebut, sehingga migrasi ke TV digital terus berjalan dengan mulus.

Lalu apa saja kriteria warga miskin yang layak memperoleh STB gratis? Dr Rosarita Niken Widiastuti, ketua tim komunikasi publik ASO Kemenkominfo, dalam wawancaranya di Kemkominfo TV pada Sabtu (18/06/2022) menjelaskan beberapa kriteria penerima STB gratis.

Kriteria Penerima STB

Menurut Niken, kriteria keluarga miskin ini sebagaimana dibuat oleh Kementerian Sosial. Di antaranya, tidak mempunyai sumber mata pencaharian yang tetap, tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari, pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok, tidak mampu membeli pakaian paling tidak satu kali dalam setahun.

“Kemudian, tidak mampu atau kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, hanya mampu menyekolahkan anak sampai lanjutan tingkat pertama, rumahnya terbuat dari kayu atau bambu atau dengan tembok tetapi dengan kualitas yang tidak standar, kondisi lantai rumah terbuat dari tanah atau kayu dengan kondisi tidak laik,” kata Niken.

Lalu atap rumah terbuat dari ijo atau rumbiak atau genteng seng dengan kondisi yang tidak baik dan kualitas rendah. Kemudian mempunya penerangan bangunan atau listriknya hanya 450 VA, lantai rumah kurang dari 8 meter.

“Keluarga dengan kriteria inilah yang memperoleh STB gratis, dan datanya sejauh ini sudah ada di Kementerian sosial yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata dia.

Cara Daftanya

Apabila Anda masuk dalam ketegori tersebut, maka boleh mendaftarkan diri sebagai penerima STB gratis. Berikut ini cara daftanya.

  1. Download aplikasi Cek Bansos Kemensos
  2. Buka aplikasi dan registrasi dengan klik “Buat Akun Baru”
  3. Masukkan data diri mulai dari Nomor KK, NIK KTP, dan seterusnya.
  4. Masukkan swafoto KTP dan foto KTP
  5. Cek lagi data yang sudah dimasukkan, pastikan benar. Klik “Buat Akun Baru”
  6. Setelah berhasil registrasi, lalu pilih menu “Daftar Usulan” dan klik “Tambah Usulan”
  7. Masukkan lagi data diri sesuai yang dimita
  8. Masukkan foto KTP dan foto rumah Anda tampak depan
  9. Setelah data sudah fiks, klik “Tambah Usulan”

Setelah semua proses tersebut selesai dilakukan tinggal menunggu hasil verifikasi dari Kemensos, apakah diterima atau ditolak.

Bagi Anda yang lebih nyaman mendaftar secara offline bisa melalui RT/RW atau kelurahan/desa tempat Anda berdomisili. Nanti petugas di kelurahan akan mengarahkan Anda. Setelah melakukan pendaftaran, untuk mengetahui apakah diterima atau tidak bisa dilakukan pengecekan di laman cekbansos.kemensos.go.id.

#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Analog Switch OffASOASO 2022Set Top BoxSiaran TV DigitalSTB GratisTV Digital
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Ilustrasi STB untuk TV Digital dan maskot modi.

Rumah Tangga Miskin Dapat STB Semua di ASO Tahap I, Migrasi ke TV Digital Berjalan Mulus

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID