Tugujatim.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan tanggal cuti bersama dan hari libur nasional Idul Fitri 2021. Dalam SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri masing-masing Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut SKB tersebut, daftar libur Lebaran yakni sebanyak tiga hari. Hal tersebut jika tidak ada perubahan, hari Raya Lebaran yang akan jatuh pada 13 Mei 2021.
Sedangkan jadwal libur, yakni Rabu (12/05/2021) sebagai cuti bersama, 13-14 Mei 2021 adalah libur Lebaran dan bertepatan dengan kenaikan Isa Al Masih (13 Mei 2021).
Meski ada cuti bersama dan libur Lebaran yang panjang, pemerintah telah mengimbau agar warga tidak mudik untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mengingat pandemi yang belum juga pulih.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mudik Lebaran diberlakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.