MALANG, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Malang menangkap seorang suami bernama Ditya MM, 40, warga Singosari, Kabupaten Malang. Dia diduga memaksa istrinya bernama Dayang Santi, 40, meminum cairan obat pembersih lantai. Akibat dugaan aksi tersebut, korban meninggal dunia pada Rabu (24/01/2024).
Kasus istri dipaksa meminum obat pembersih lantai ini terjadi di rumah korban dan tersangka yang berada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Mirisnya, anak korban yang masih berusia tujuh tahun menyaksikan ayahnya memaksa korban meminum cairan pembersih lantai. Dia kemudian yang meminta tolong kepada warga sekitar.
Usai penyelidikan selama beberapa hari, polisi akhirnya menetapkan Ditya sebagai tersangka pada Senin (29/01/2024) dan melakukan penangkapan pada Rabu (07/02/2024). Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti yang diamankan serta keterangan 12 saksi, termasuk tiga saksi ahli dan satu saksi kunci, yakni anak korban.
Baca Juga: Barongsai LED Meriahkan Malang Smart Arena, Dapatkan Angpao dan Hadiah Menarik!
“Karena adanya kesesuaian dengan barang-barang bukti yang didapatkan pada saat olah TKP didukung kegiatan gelar perkara sehingga kami tetapkan (Ditya) yang tidak lain suami dari korban sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah saat menggelar pers rilis di Mapolres Malang, Senin (12/02/2024).
Polisi mengamankan salah satu bukti yaitu buku harian korban yang berisi curahan hatinya selama menikah dengan tersangka. Di dalam buku harian tersebut, korban menyebut tersangka memperlakukannya sebagai pembantu yang tidak dibayar dan tidak menganggapnya sebagai istri.
“Kami mengamankan buku diary korban yang isinya ungkapan curahan isi hati korban selama hidup. Dugaan kami (isi buku harian) ini mengarah kepada suami atau tersangka,” ujar Gandha.
Menurut dia, penetapan ini juga didasarkan dari kesaksian dokter yang bertugas di RS Marsudi Waluyo, tempat korban sempat dirawat sebelum mengembuskan napas terakhirnya. Polisi pun mengantongi barang bukti berupa hasil rekam medis korban di rumah sakit tersebut.
“Menurut keterangan dokter sebagai saksi ahli, korban meninggal karena keracunan cairan. Namun, cairannya secara pasti ini belum bisa diidentifikasi karena hasil uji toksikologi sampai sekarang belum keluar,” jelas Gandha.
Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati