JEMBER, Tugujatim.id – Izin belajar kelompok seorang anak di Jember menjadi korban penculikan dan pencabulan. Terduga palaku berhasil diringkus aparat keamanan. Selain menculik, pelaku juga diduga telah menyetubuhi anak yang masih di bawah umur itu.
Kejadian itu bermula ketika korban berinisial CP pergi meminta izin ke rumah temannya untuk kerja kelompok pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu, pada pukul 16.30 WIB korban memberitahukan kepada orang tua bahwa CP akan pulang ke rumah menggunakan ojek online.
Karena ditunggu-tunggu tak kunjung datang, orang tua korban mencoba untuk menelpon anaknya. Sayangnya, telepon korban tidak aktif. Karena itu, orang tua korban bergegas melaporkan kejadian itu ke Team Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember.
Also Read
BACA JUGA: Bayi Laki-Laki Diperkirakan Usia Empat Bulan Ditemukan Mengambang di Sungai Bondoyudo Jember
Kasat Samapta Polres Jember, AKP Adam menjelaskan, usai mendapati laporan tersebut, pihaknya segera melakukan patroli di wilayah terakhir korban dan terduga pelaku berada, yakni di Kecamatan Pakusari. Kendati demikian, upaya patroli dan mencari yang anak hilang itu belum membuahkan hasil, sehingga pencarian dilanjutkan keesokan harinya.
“Pagi hari Sabtu 1 Februari 2025 pukul 07.30 WIB Tim Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember mendapatkan informasi bahwa korban dan terduga pelaku akan pulang ke rumah korban melalui WA kepada ayah korban,” ujar Adam pada Sabtu (2/2/2025).
Informasi itu membuat Tim Alap-Alap langsung terjun menuju rumah korban sekira pukul 09.00 WIB. Di rumah korban, para tim mendapati korban dan terduga pelaku sudah berada di dalam rumah.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ayah Kandung di Jember: Pelaku Sering Kumandangkan Adzan
Petugas pun bergegas mengamankan terduga pelaku dan korban, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mengacu pada hasil interogasi, terduga pelaku menyatakan telah melakukan pencabulan sebanyak empat kali kepada korban.
“Dirinya (terduga pelaku, Red) telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali di rumah saudara pelaku yang berada di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari,” terangnya.
Dari hasil tersebut, kemudian petugas segera membawa pelaku menuju Polres Jember untuk diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jember agar mendapat tindakan hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko