MALANG, Tugujatim.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kota Malang bakal digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024. Ketiga TPS yang akan coblosan ulang di antaranya TPS 14 dan TPS 37 di Kelurahan Mojolangu dan TPS 48 di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan, sesuai regulasi pelaksanaan PSU maksimal dilakukan H+10 Pemilu. Selain itu, dipilih hari Sabtu karena alasan hari libur kerja. Sehingga para pemilih tidak terganggu aktivitas pekerjaannya.
Sebanyak 760 pemilih bakal kembali menyalurkan hak pilihnya di 3 TPS tersebut, yang keseluruhan berada di Kecamatan Lowokwaru. Mereka akan melakukan pemungutan suara ulang khusus calon presiden dan cawapres.
“Semuanya mengulang untuk surat suara jenis calon presiden dan wakil presiden. Karena data yang tidak cocok di situ,” tegas Aminah Asminingtyas, Kamis (22/2/2024).
Pemilih diminta datang di TPS masing-masing mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Intinya, proses pelaksanaanya tidak berbeda dengan Pemilu 14 Februari lalu.
PSU dilakukan karena pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) diberikan hak pilih di TPS tersebut. Sekitar 84 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPK.
Kesalahan teknis tersebut terjadi karena petugas di TPS kurang memahami regulasi. Petugas sempat kebingungan mendapatkan desakan dari para pemilih yang meminta untuk menyalurkan hak pilih di tempat tersebut.
“Karena memang kelemahan dari PPS tidak mampu menolak. Kemudian takut menghilangkan surat suara, sehingga ada anomali di situ,” tuturnya.
KPU Kota Malang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Malang dan kepolisian guna kelancaran pelaksanaan PSU, termasuk keterlibatan tenaga kesehatan.
Reporter: Muhammad Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko