MOJOKERTO, Tugujatim.id – Aktivitas yang padat kadang membuat masyarakat Mojokerto lupa mengecek masa berlakunya surat izin mengemudi (SIM) hingga expired. Padahal, sebentar lagi akan ada inspeksi mendadak oleh aparat kepolisian saat berkendara di jalan selama Lebaran. Karena itu, gimana cara mengurus SIM mati untuk diperpanjang saat Lebaran di Mojokerto?
Nah, momen Lebaran itu identik dengan aktivitas mudik. Selain mengecek kondisi kendaraan agar prima saat dipakai mudik, memeriksa dokumen kelengkapan untuk mudik seperti SIM juga penting dilakukan. Apalagi mengecek masa berlaku SIM. Lalu bagaimana dengan SIM mati yang masa berlakunya habis ketika masa cuti bersama Lebaran hingga beberapa hari setelah Lebaran?
Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, SIM mati yang telah habis masa berlakunya pada saat momen Lebaran diberikan kelonggaran untuk bisa diperpanjang mulai 26 April-3 Mei 2023.
“Bila SIM habis masa berlakunya saat Lebaran, kami berikan kelonggaran untuk diurus pada 26 April-3 Mei mendatang,” terang AKP Heru pada Jumat (14/04/2023).
Sedangkan bila masyarakat tidak jugaa mengurus perpanjangan SIM mati hingga kelonggaran waktu yang telah diberikan, maka mau tidak mau harus membikin SIM baru.
“Untuk semua SIM yang tidak diperpanjang melewati batas waktu yang diberikan, maka harus membuat SIM yang baru,” imbuh AKP Heru.
Lalu, masa operasional Satpas Mojokerto Kota saat Lebaran mengikuti edaran resmi dari pemerintah. Termasuk cuti bersama dan libur Lebaran. Karena itu, AKP Heru menyarankan masyarakat yang mempunyai waktu sebelum masa cuti bersama agar segera memperpanjang SIM.
“Untuk masa operasional sendiri sesuai surat edaran resmi pemerintah tentang cuti bersama dan libur Lebaran. Kami sarankan memperpanjang sebelum masa cuti tiba,” bebernya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 menetapkan tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 menjadi cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023.