PASURUAN, Tugujatim.id – Dua pelaku jambret HP di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap warga. Pelaku jambret tersebut ialah M. David Prastiawan, 24; dan M. Ainul Yakin, 28, warga Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Mereka ditangkap setelah aksinya digagalkan korban hingga jatuh dari motor di depan RS Asih Abiakta di Jalan Raya Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kanitreskrim Polsek Gempol Iptu Khoirul Anam menjelaskan, aksi jambret HP tersebut terjadi pada Rabu (24/08/2022), sekitar pukul 01.30 WIB. Mulanya dua pelaku jambret ini berboncengan motor dari arah Porong, Sidoarjo, menuju Gempol untuk mencari target.
Mereka kemudian berhenti di jalan raya Kepulungan Gempol, tepat di Depan RS Asih Abiakta. Kedua pelaku mendekati korban Rafli Fajar Septian, 24, warga Desa Lemahbang, Kacamatan Sukorejo, yang
sedang asyik bermain HP di pinggir jalan.
“Setelah pelaku M. David Prastiawan menghentikan sepeda motor, pelaku M. Ainul Yakin turun dan langsung merampas HP korban,” ujar Khoirul.
Ketika kedua pelaku berusaha kabur, sepeda motor yang dikendarai berhasil ditarik korban. Dua jambret HP ini kemudian jatuh dari motornya. Korban dibantu satpam rumah sakit dan warga sekitar pun menangkap kedua pelaku.
“Karena banyak warga berdatangan ingin menghakimi, kedua pelaku jambret HP sempat diamankan ke Pos Satpam RS Asih Abiakta,” ungkapnya.
Tak lama, petugas Unit Reskrim dan Unit Patroli Polsek Gempol datang ke TKP dan membawa 2 pelaku ke Mapolsek Gempol. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda PCX bernopol N 3007 TX milik pelaku dan satu HP Realmi 5i hasil curian.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 365 jo 55 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim