SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membentuk Komite Komunikasi Digital pertama di Indonesia. Komite yang akan menangani berbagai persoalan digital ini diresmikan pada Kamis (30/6/2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, mengatakan bahwa beragam permasalahan digital harusnya segera mendapatkan perhatian dengan sinergitas antar lembaga pemerintahan, TNI, Polri, unsur media massa serta akademisi.
Menurut Hudiyono, di era keterbukaan informasi publik dan disrupsi informasi seperti sekarang ini, transparansi informasi dari institusi pemerintah adalah hal yang utama.
“Jawa Timur merespon hal tersebut dengan menetapkan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Itulah yang menjadi indikator kinerja utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ucapnya dalam sambutannya di Gedung Negara Grahadi.
Penerapan SPBE dalam menjalankan roda pemerintahan harus selaras dan semakin akrab dengan masyarakat serta dunia digital.
Informasi yang melimpah di satu sisi akan menambah pengetahuan masyarakat, namun di sisi lain dapat memberi dampak kurang baik jika terlalu banyak informasi buruk seperti berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang diterima masyarakat secara mentah.
“Untuk itu perlu usaha bersama dari stokeholder baik dari unsur pemerintah, media massa, perguruan tinggi hingga penegak hukum untuk memfilter informasi buruk yang diterima masyarakat,” imbuhnya.
Berangkat dari hal tersebut, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Jawa Timur, media massa dan perguruan tinggi menginisiasi lahirnya Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur.
Lembaga ini diharapkan mampu melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam pengelolaan informasi publik seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur.
Kelahiran Komite Komunikasi Digital ini, lanjut Hudiyono, selaras dengan berbagai regulasi yang memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan data dan informasi digital seperti UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kelahiran Komite Komunikasi Digital ini berawal dari kegiatan bersama Forkopimda Jawa Timur dan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 September 2021 yang bertajuk forum strategi pemantapan komunikasi publik di era post-truth.
Kegiatan tersebut berlanjut dengan berbagai kegiatan lainnya seperti simposium humas pemerintah dan inisiasi forum penyelaras konten digital pada tanggal 15 oktober 2021.
Berbagai pertemuan terus berlanjut untuk mewujudkan komite komunikasi digital, seperti forum stakeholder meeting bersama Forkopimda Jawa Timur, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Dewan Pers pada tanggal 20 Desember 2021.
Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2022, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur mengundang Humas Polda Jatim, penerangan Kodam V/Brawijaya, penerangan hukum Kejati Jatim dan berbagai institusi lainnya untuk berdiskusi bersama merumuskan detail teknis kepengurusan, tugas dan tanggungjawab komite komunikasi digital di Dinas Kominfo Provinsi Jatim.
Diskusi kemudian berlanjut di Polda Jatim pada tanggal 21 Februari 2022 untuk secara rinci membahas format komite yang akan dibentuk untuk diajukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur.
Akhirnya melalui keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/275/KPPS/013/2022 tanggal 13 April 2022, kepengurusan Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur resmi disahkan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim