BATU, Tugujatim.id – Ramadhan telah memasuki minggu ketiga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Batu agar memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu.
Wakil Ketua Apindo Kota Batu Krisnanto menuturkan, sebagai penggerak perekonomian Kota Batu, pihaknya akan mendorong semua perusahaan untuk memenuhi hak THR bagi karyawannya sesuai kebijakan pemerintah.
“Kami selaku Apindo telah mengimbau kepada seluruh perusahaan anggota Apindo Kota Batu untuk patuh pada kebijakan pemerintah,” ujarnya Rabu (28/04/2021).
Dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI No M/6/HK.04/IV/2021 telah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR karyawan secara penuh dan tepat waktu tanpa boleh dicicil.
Menurut dia, seluruh perusahaan Kota Batu akan dapat dan mampu memenuhi hak THR karyawannya sesuai kebijakan yang ada. Dia menyebutkan, setiap perusahaan tentunya telah menyiapkan anggaran untuk THR jauh-jauh hari.
Dia juga mengimbau kepada perusahaan Kota Batu yang dirasa tak mampu memenuhi hak karyawannya agar segera melakukan koordinasi untuk memecahkan masalah yang ada.
“Jika ada permasalahan, kami menginstruksikan kepada perusahaan anggota Apindo Kota Batu untuk mendiskusikannya terlebih dahulu,” ujarnya.
Dia mengaku, sangat memahami kondisi perusahaan Kota Batu di tengah pandemi yang melanda. Di mana sebagian perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata sangat terdampak oleh pandemi. Terlebih akan ada kebijakan larangan mudik dan pembatasan mobilitas masyarakat.
“Bagaimanapun bentuk kebijakan pemerintah, saya harap perusahaan dan karyawan saling memahami situasi dan kondisi seperti saat ini,” pesannya.
“Kami juga berharap, perusahaan anggota Apindo Kota Batu siap memenuhi THR karyawannya. Meski kami tahu situasinya memang sedang sulit,” imbuhnya.