JEMBER, Tugujatim.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember menjalankan strategi komprehensif untuk menurunkan prevalensi stunting melalui cegah nikah dini.
Permasalahan stunting tidak semata-mata berkaitan dengan asupan nutrisi, namun juga dipengaruhi oleh dinamika sosial termasuk fenomena pernikahan dini. Pendekatan pencegahan nikah dini menjadi prioritas utama DP3AKB Jember dalam merancang kebijakan preventif.
Regar Jeane Dealen Nangka, Kepala DP3AKB Jember menekankan pentingnya kolaborasi multisektor untuk mencapai penurunan kasus stunting yang efektif dan berkesinambungan.
“Ini akan menjadi kunci yang akan kami implementasikan adalah mengendalikan praktik pernikahan anak yang dapat berkontribusi munculnya stunting,” ujar Regar, Rabu (18/6/2025).
Ia juga menyinggung terkait Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas melarang pernikahan bagi individu berusia di bawah 18 tahun, kecuali melalui mekanisme dispensasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.
Menurut Regar, Surat Edaran Bupati Jember justru memperjelas komitmen pencegahan, bukan sebaliknya. Seluruh pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti program pembinaan pra-nikah.
“Setiap calon pasangan yang mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama wajib melaporkan diri ke tingkat kecamatan untuk diarahkan mengikuti sesi pembinaan,” paparnya.
Program edukasi ini bertujuan memastikan kesiapan mental calon pasangan dalam membina rumah tangga, termasuk pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan pola asuh anak yang tepat.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Jember hingga April 2025, tercatat 9.573 anak mengalami kondisi stunting. Angka tersebut menjadi fokus utama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) daerah.
BACA JUGA : DP3AKB Tingkatkan Kualitas TPPS, Upaya Menurunkan Angka Stunting di Kabupaten Jember
Sementara itu, Diana Ruspita Kumala Sari, Kepala Bidang Keluarga Berencana DP3AKB Jember, menyatakan bahwa stunting merupakan hasil dari berbagai faktor kompleks, termasuk pernikahan di usia anak.
“Fenomena stunting ini bersifat multifaktorial dan tidak dapat dilihat secara parsial. Pernikahan anak memang menjadi salah satu faktor penyumbangnya,” jelas Diana.
Diana menambahkan bahwa seluruh kebijakan dan program intervensi harus terintegrasi, mulai dari perbaikan status gizi hingga peningkatan literasi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, DP3AKB mengupayakan program bimbingan pra-nikah pendampingan keluarga dengan optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








