SURABAYA, Tugujatim.id – Jurnalis se-Surabaya mengadakan aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jatim, untuk mendesak polisi mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi Tempo yang terjadi Sabtu (27/03/2021). Divisi Advokasi AJI Surabaya Miftah Farid Rahmani menyampaikan bahwa AJI, PWI, IJTI, PFI, AMSI, dan kawan-kawan pokja di Surabaya melakukan aksi solidaritas atas kasus represi pada Nurhadi, Tempo.
“Aksi hari ini, AJI Surabaya, PWI, IJTI, PFI, AMSI, serta teman-teman pokja melakukan aksi solidaritas pada kawan kami Nuhadi, Tempo, yang kemarin mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan oleh oknum yang diduga anggota polisi dan TNI,” terangnya Senin siang (29/03/2021).
Miftah Farid melanjutkan, melalui aksi solidaritas itu, jurnalis se-Surabaya ingin mendesak Polda Jatim untuk mengusut tuntas dengan menemukan pelaku dan memberi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
“Melalui aksi ini, kami ingin mendesak Polda Jatim agar mengusut tuntas kasus ini dan mengadili terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Karena tindakan seperti itu sudah berkali-kali terjadi, jangan terus-menerus seperti ini,” imbuhnya.
Miftah berharap bahwa kasus represi, kekerasan, perampasan, dan perusakan alat liputan yang dialami Nurhadi, Tempo, dapat diselesaikan di pengadilan. Sejauh ini, Nurhadi sudah dimintai keterangan, olah TKP, dan melakukan visum.
“Agar kasus ini diselesaikan di pengadilan. Tidak ada tenggat waktu, kemarin laporan dari teman-teman aliansi kekerasan terhadap jurnalis juga direspons oleh Polda Jatim. Sudah diterima oleh SPKT hari ini, Nurhadi dimintai keterangan, olah TKP, dan visum,” jelasnya.
Dilanjutkan oleh Anto, salah satu pewarta yang ikut hadir dalam aksi solidaritas itu. Anto menyayangkan atas kasus represi tersebut, seharusnya polisi dan TNI tidak perlu melakukan hal itu.
“Ini kan menjadi aneh, setelah tahu dia tidak boleh masuk ke lokasi dan diambil foto, ya sudah diminta pulang saja. Mengapa harus diinterogasi, alat rekaman diambil dan dirampas, dipukuli, disekap di hotel, itu yang kami sayangkan. Kami minta ke Kapolda Jatim untuk mengusut tuntas,” ujarnya.
Sebagai informasi, apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk menghalangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia. (Rangga Aji/ln)