MALANG, Tugujatim.id – Kades di Malang mundur setelah diprotes warga terkait Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada Senin (29/12/2025) malam.
Abul Khoiri memilih mengundurkan diri usai didemo digeruduk sekitar 500 warga di Kantor Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Warga menuntut Abul mundur dari jabatannya karena dinilai merugikan masyarakat.
Pada momen tersebut, Abul menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan mundur dari jabatan sebagai Kepala Desa Sumberkradenan. Malam itu juga ditandatangani berita acara pengunduran diri.
Sekretaris Desa Sumberkradenan, Mukhlish membenarkan pengunduran diri Abul sebagai kepala desa. Pada Selasa (30/12/2025), Abul telah melengkapi administrasi untuk pengajuan pengunduran diri kepada Bupati Malang.
“Ini sedang berproses. Walaupun beliau sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, namun ada proses yang harus dilalui,” ujar Mukhlish.
Berkas pengunduran diri tersebut telah diserahkan ke Kantor Kecamatan Pakis. Berkas tersebut akan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang dan Bupati Malang.
Abul baru akan resmi mundur dari jabatan Kepala Desa Sumberkradenan apabila surat rekomendasi pemberhentian dari Bupati Malang telah keluar. Biasanya proses pengajuan ini berlangsung selama 14-20 hari kerja.
“Nanti akan turun rekomendasi pemberhentian dari Bupati Malang melalui DPMD. Surat tersebut kemudian diturunkan ke Kecamatan Pakis dan diturunkan lagi ke Pemerintah Desa Sumberkradenan,” jelas Mukhlish.
Warga Desa Sumberkradenan, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang protes Kades karena dnilai abaikan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Sekitar 500 warga berdemo di depan Kantor Desa Sumberkradenan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 20.00 wiB. Demo dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap Kepala Desa Sumberkradenan, Abul Khoiri.
Aspirasi yang disampaikan warga berkaitan dengan Program PTSL yang dianggap tidak dijalankan di desa tersebut. Padahal Desa Sumberkradenan mendapat kesempatan melaksanakan program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak satu tahun lalu.
Akan tetapi, hingga akhir 2025, program yang membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis itu tidak dijalankan. Padahal, masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya program tersebut.
Perwakilan warga menyampaikan, warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah menanyakan secara langsung terkait program PTSL kepada BPN. Jawaban dari BPN yang mereka terima adalah Kades Sumberkradenan menolak program tersebut atau tidak menyetorkan data warga.
Warga pun mempertanyakan alasan Desa Sumberkradenan tidak melaksanakan program tersebut. Mereka menuntut Abul untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sumberkradenan.
“Kegiatan penyampaian aspirasi ini karena warga merasa dirugikan oleh kepemimpinan Kades Sumberkradenan,” ujar Kapolsek Pakis, AKP Suyanto, Selasa (30/12/2025).
Sekretaris Desa Sumberkradenan, Mukhlish menambahkan protes dari warga terkait program PTSL yang tidak terlaksana di Desa Sumberkradenan. Protes tersebut muncul karena program ini terjadwal dan tidak bisa dilaksanakan setiap tahun di desa yang sama.
“Tahun lalu kami mendapatkan jatah untuk mengadakan program PTSL. Namun karena tidak ditindaklanjuti oleh Kades, maka masyarakat melakukan follow up,” kata Mukhlish saat ditemui di Kantor Desa Sumberkradenan, Selasa (30/12/2025).
Saat ditanya alasan tidak dilaksanakannya program PTSL di Desa Sumberkradenan, Mukhlish mengatakan dirinya tidak sepenuhnya tahu. Ia juga tidak bisa memastikan benar tidaknya ada penolakan dari Abul.
“Saya tidak bisa bilang (program) tidak dilaksanakan karena Kades menolak. Tapi yang saya dengar dari aspirasi masyarakat tadi malam, ada penolakan,” terang Mukhlish.
Sementara itu, wartawan Tugu Media Group telah mencoba menghubungi Kades Sumberkradenan, Abul Khoiri melalui sambungan telepon. Namun, ia menolak memberikan pernyataan. “Tidak (berkenan menjawab),” ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








