• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. (Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Malang)

Kades di Malang yang Diduga Tilap Dana Desa Rp 423 Juta Ditangkap Polisi

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polres Kabupaten Malang akhirnta menangkap Sutikno, Kepala Desa (Kades) Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Penangkapan ini atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan pelaku pada tahun 2019 lalu.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan uang rakyat tersebut. DD itu seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar Desa Kalipare, tetapi malah ditilap. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 423 juta.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

“Itu penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019,” ucap Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).

Menurut Ferli, meski kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, tetapi baru dilakukan pada tahun 2021 setelah hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

“Perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021 karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” imbuh Ferli.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini status Sutikno adalah tersangka. Menurut Ferli, penahanan dilakukan agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti. Sebelum ditahan, tersangka juga sempat mendapatkan pembinaan dari Inspektorat Kabupaten Malang agar mengembalikan uang yang ia selewengkan.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Dana DesaKabupaten MalangKadesKades Tilap Dana Desakepala desa
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, ketika mencoba menaiki Skateboard di Skate and Park Surabaya.

Eri Cahyadi Janji Perbaiki Sarana Skate and BMX Park Surabaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID