PASURUAN, Tugujatim.id – Kepala Desa Nogosari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Wahyudi diperiksa Unit Tipikor Polres Pasuruan terkait kasus dugaan serobot lahan negara milik PU Bina Marga SDA Provinsi Jawa Timur. Selain Kades Nogosari, polisi juga memanggil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nogosari ke Mapolres Pasuruan.
Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief, mengonfirmasi adanya pemeriksaan Kades dan BPD Nogosari tersebut.
“Benar kita sudah panggil Kades sekaligus Ketua BPD Nogosari untuk dimintai keterangan,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguak dugaan penguasaan aset negara oleh Pemerintah Desa Nogosari. Unit Tipikor Polres Pasuruan juga menyelidiki dugaan indikasi penyelewengan sewa aset lahan negara di Desa Nogosari kepada pihak ketiga.
“Masih baru masuk ke tahap pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan),” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kades Nogosari, Wahyudi, mengaku dirinya dan Ketua BPD Nogosari memang menghadiri panggilan Unit Tipikor Polres Pasuruan. Ia berargumen bahwa pihaknya sudah mengajukan kepemilikan lahan tanah negara SDA Provinsi Jatim ke pihak BPN Kabupaten Pasuruan. Ia juga mengaku sudah mengantongi surat bukti kepemilikan hak pakai oleh Desa Nogosari.
“Dasarnya ya letter c yang sudah dibuat. Semisal mau dipersoalkan ya silahkan,” ujarnya.
Terkait kemana dana hasil sewa lahan, Wahyudi berdalih dana itu dipakai untuk membayar hutang pemerintah desa Nogosari saat pembangunan lahan.
“Hasil sewa lahan tidak pernah masuk ke PAD desa. Karena Pemdes masih ada tanggungan hutang ke pihak toko bangunan yang membangun lahan tersebut,” ungkapnya.
Rencananya pada tahun ini, hasil sewa lahan negara seluas 1800 meter persegi itu bakal digunakan untuk kegiatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).