PASURUAN, Tugujatim.id – Pada momen Natal tahun 2022 ini, 11 narapidana Lapas Kelas II B Pasuruan, Jawa Timur, dapat kado spesial. Belasan narapidana itu dikurangi masa hukumannya setelah dihadiahi remisi khusus hari raya Natal tahun 2022.
Remisi Natal ini diserahkan Kalapas Kelas IIB Pasuruan, Yhoga Aditya Ruswanto kepada para warga binaan di Aula Saharjo Lapas Pasuruan, pada Minggu (25/12/2022).
Yhoga menjelaskan bahwa dari total 30 warga binaan beragama Nasrani, 20 orang diusulkan ke daftar penerima remisi Natal. Namun, hanya 11 warga binaan yang usulannya sudah diterima untuk diberi remisi Natal.
Also Read
“Sembilan lainnya masih dalam tahap pengusulan, dan 10 orang tidak memenuhi syarat untuk dapat remisi,” ujar Yhoga.
11 warga binaan ini sebelumnya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selama di dalam lapas, mereka juga dinilai berkelakuan baik. Bahkan beberapa di antaranya turut membantu kejaksaan dan kepolisian sebagai justice collaborator. Oleh karenanya, mereka mendapat potongan masa pidana, minimal 15 hari hingga maksimal satu bulan.
“Semua narapidana Nasrani yang diberi remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yhoga berharap pemberian kado remisi Natal ini bisa memotivasi warga binaan lainnya, agar mereka tetap optimis untuk menjalani sisa masa hukumannya dengan hal-hal positif, sehingga nantinya ketika bebas bisa hidup dan diterima kembali di masyarakat.
“Juga semakin dapat meningkat keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.