PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap kakek diduga pelaku pencabulan anak. Kakek cabul berinisial AW, 63, warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini diduga nekat mencabuli 7 anak tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, kakek cabul ditangkap pada Rabu (17/07/2024), pukul 10.00 WIB.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” ujar Doni Meidianto pada Kamis (18/07/2024).
Also Read
Baca Juga: Pasangan Jalur Independen Jaddin-Arismaya Gagal Masuk Bursa Calon Bupati Jember di Pilkada 2024
Penangkapan AW bermula dari laporan salah EM, 26, salah satu ibu kandung korban berinisial PDA, 6.
Menurut Doni, EM mengetahui anaknya dicabuli dari saudaranya. Dia pun melapor ke Mapolres Pasuruan.
“AW merupakan tetangga korban,” ungkapnya.
Doni menjelaskan, pencabulan yang dialami PDA dilakukan di gudang kosong pada 12 Juni 2024. Selain PDA, tersangka juga diduga melakukan pencabulan terhadap 6 korban lain. Pencabulan terhadap korban lain ini masih dalam proses penyelidikan.
“Perbuatan asusila ini dilakukan tersangka di sebuah gudang kosong,” jelasnya.
Baca Juga: Nasi Becek Nganjuk, Kuliner Legendaris Khas Jawa Timur yang Menggugah Selera Kaya Rempah
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang dipakai membonceng korban ke gudang kosong. Diamankan pula sepotong baju lengan pendek warna biru serta sepotong celana panjang warna abu-abu milik tersangka.
Polisi juga mengamankan barang milik korban. Di antaranya baju lengan pendek warna pink, baju dalam warna kuning, sepotong celana pendek warna pink, dan sepotong celana dalam warna pink milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya paling sedikit 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati