SURABAYA, Tugujatim.id – Peningkatan kasus Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di Jawa Timur membuat Polda Jatim melakukan sinergi dengan Pemprov Jatim untuk melaksanakan operasi penyekatan dan operasi yustisi yang dilaksanakan di 7 (tujuh) titik antar Provinsi dan 85 antar Kabupaten/Kota di Jatim.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait pelaksanaan PPKM Darurat, maka Polda Jatim melakukan upaya memperkuat dengan operasi tersebut secara gabungan yang berisi TNI, Polri dan Satpol-PP.
Sasaran operasi yustusi tetsebut yakni kegiatan masyarakat, orang dan tempat kerumunan. Dari tiga hal itu, jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, ditemukan beberapa pelanggaran. Sehingga tim gabungan melaksanakan sidang di tempat.
“Sedangkan, pelanggaran yang ditemukan selama operasi yustusi adalah, berkerumun, tidak memakai masker, melanggar aturan terkait dengan pembatasan kegiatan pada jam tertentu, seperti, jam 5 sore masih berjualan dan membuka toko pada tempat yang tidak ditentukan,” terangnya, Jumat (09/07/2021).
Dari kegiatan operasi yustisi, petugas gabungan menjaring 32 ribu orang di 18 kabupaten/kota. Sedangkan, denda yang diberikan Rp 25 ribu sampai Rp50 ribu. Sedangkan, hukuman sosial yakni, melakukan ‘push up’ dan membantu beberapa petugas kebersihan.
“Tujuan dari operasi yustisi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Mengajak masyarakat agar mematuhi aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto menyebutkan selama PPKM Darurat, TNI AD, TNI AL dan TNI AU mengerahkan personil sebanyak 2.014 untuk seluruh Jawa Timur.
“1.300 untuk 26 kabupaten/kota yang masuk level 3, sedangkan 954 orang untuk 12 kabupaten/kota yang masuk level 4, mereka memperkuat 4 pilar PPKM Darurat yakni, Kepala Desa, Bidan Desa, Babinsa dan Babinkantibmas,” jelasnya.
Pasukan ini berasal dari satuan tempur, satuan bantuan tempur, Pangkoarmada II dan dari Lanud Surabaya. Mereka masuk ke kampung yang nantinya memastikan mobilitas di desa berkurang, memastikan keselenggaranya 5M. Melaksanakan ‘testing’ bagi masyarakat di desa.
“Jika terkonfirmasi ada yang positif dilanjutkan dengan tracing diharapkan minimal 15 orang yang kontak erat. ‘Treatmen’, bagi warga desa yang ringan diisolasi mandiri dan diawasi oleh petugas yang bertugas di desa tersebut,” bebernya.
Jika ada gejala segera dirujuk ke RS rujukan, bila mekanisme ini berjalan baik maka diharapkan PPKM Darurat dalam 2 minggu bisa menunjukkan hasilnya.
“Tolak ukurnya adalah yang isolasi mandiri berkurang, yang dirawat di RS berkurang dan yang meninggal berkurang. Yang dibutuhkan adalah peran serta masyarakat mematuhi prokes,” katanya.
Bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri membutuhkan logistik, Polda Jatim dan Pemprov Jatim mendistribusikan dan menghimpun berbagai bantuan, gunanya disalurkan ke masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.