PASURUAN, Tugujatim.id – Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto me-launching dua inovasi layanan dari Satlantas Polres Pasuruan pada Rabu (12/07/2023). Layanan tersebut adalah SIM Walk Thru dan dan E-Konfirmasi Tilang.
Dua layanan berbasis teknologi ini diciptakan untuk memudahkan masyarakat dan mempersingkat pelayanan. Dengan Layanan SIM Walk Thru, masyarakat bisa mengisi formulir E-Form SIM secara online melalui kode QR di ruang tunggu Satlantas Polres Pasuruan.
Masyarakat juga dipermudah mengurus berkas SIM karena ruangan loket pendaftaran, loket perekaman sidik jari, foto, hingga ambil SIM, berdekatan dan berada dalam satu jalur. Sementara dalam layanan E-Konfirmasi Tilang, masyarakat juga dipermudah dengan mengisi berkas secara online lewat barcode yang ada dalam surat tilang.
Pembayaran pun bisa dilakukan secara online melalui aplikasi layanan BRIVA atau layanan E-Commerce lain setelah petugas mengirimkan kode tagihan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Tony Harmanto mengapresiasi dua inovasi layanan Satlantas Polres Pasuruan. Menurut dia, inovasi SIM Walk Thru dan E-Konfirmasi Tilang di Polres Pasuruan ini merupakan yang pertama di Indonesia.
“Terobosan ini sangat luar biasa. Saya mengajarkan seluruh jajaran kepolisian di Jatim agar bekerja dengan teknologi. Barangkali ini bisa jadi satu langkah inovasi yang kami masifkan di Jawa Timur,” ujar Tony.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pelayanan SIM Walk Thru dan E-Konfirmasi Tilang ini sudah digagas sejak Agustus 2022. Layanan berbasis teknologi ini terus diperbaiki dan dikembangkan Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra bersama jajarannya selama setahun terakhir.
Ruang layanan SIM dan tilang elektronik ini berada berdekatan di salah satu bangunan yang dulunya difungsikan untuk ruang unit laka. Namun, guna mempermudah akses masyarakat, ruang unit laka kini dipindahkan ke Pos Lantas Pier.
“SIM Walk Thru ini tujuannya menghindari penumpukan antrean perpanjangan SIM. Karena selalu ramai, kami pisahkan antara pengurusan perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, inovasi berbasis teknologi ini juga meminimalisasi adanya calo dan potensi terjadinya pungutan liar.
Menurut Puji Astuti, warga Kecamatan Purwosari, biaya yang dibayarkan untuk memperpanjang SIM di Satlantas Polres Pasuruan sudah sesuai dengan aturan PP 76 Tahun 2020.
“Saya perpanjang SIM C di sini biayanya tadi Rp75 ribu,” ujar Astuti.
Menurut Astuti, layanan SIM Walk Thru ini memang sangat memudahkan dan mempersingkat waktu pengurusan SIM.
“Saya tadi nggak sampai 5 menit sudah jadi,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati