JAKARTA, Tugujatim.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) yang melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri.
Surat yang diterbitkan 5 April 2021 itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa hal tersebut dipertimbangkan agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik.
“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujarnya, Selasa (6/3/2021).
Berikut 11 poin di dalam telegram itu:
- Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis
- Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
- Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
- Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
- Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
- Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
- Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
- Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
- Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
- Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
- Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012. (Mila Arinda/gg)