SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa bakal mengalih fungsikan dua rumah sakit paru di Jatim untuk jadi rumah sakit khusus untuk tangani COVID-19. Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab Khofifah menyatakan bahwa jumlah pasien COVID-19 di Jatim akhir tahun ini semakin meningkat.
“Kita konversi dua rumah sakit (RS) paru yang ada di Jember dan Surabaya untuk menjadi rumah sakit yang fokus menangani pasien positif COVID-19,” jelas Khofifah dalam keterengan resmi yang diterima Tugu Jatim, Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Saeguk, Drama Korea Berlatar Belakang Kerajaan
Tak hanya itu, jumlah rumah sakit yang disiapkan Pemprov Jatim untuk menjadi rujukan juga ditambah. Di mana jumlah awal kapasitas yang berjumlah 6.611 bed menjadi 7.001 bed. Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pihanya juga menyiapkan total 66 ruang isolasi untuk pasien COVID-19.
“Dari 127 rumah sakit yang disiapkan, kini menjadi 145 rumah sakit. Kita meminta kepada masyarakat di Jawa Timur tetap menjaga protokol kesehatan, karena penyebaran (COVID-19, red) belum berhenti,” pinta Khofifah pada masyarakat.
Operasi Yustisi untuk Tekan Angka Sebaran COVID-19
Selain penambahan rumah sakit seperti pengalih fungsian RS paru menjadi RS khusus COVID-19, Pemprov Jatim bersama Forkopimda juga kerap menggelar operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afint menjelaskan terdapat tiga fokus yang dijalankan kepolisian untuk tangani COVID-19. Yakni operasi yustisi, Kampung Tangguh, dan COVID Hunter.
Baca Juga: Hobi Menyaksikan Video Binatang Lucu dan Imut Baik untuk Kesehatan, Studi Membuktikan
“Polda Jatim sendiri menjadi bagian struktur yang menangani COVID-19, sehingga kita sudah melakukan tiga hasil untuk membantu Pemprov menangani penyebaran COVID-19 di Jatim,” tutur Kapolda Jatim di waktu yang sama, Sabtu (26/12).
Dalam operasi yustisi yang sudah dijalankan, tercatat 3.409 kegiatan yang dilakukan sejak April. Hasilnya, ada 9 juta teguran di lapangan untuk masyarakat yang masih belum menaati protokol kesehatan.
Perlu diketahui, untuk denda dari pelanggar operasi yuritisi yang sudah terkumpul dari April, tercatat lebih dari Rp 4 miliar. Untuk kampung tangguh sendiri, tersebar 2.561 titik di Jawa Timur sebagai upaya masyarakat untuk menyembuhkan pendemi COVID-19. (Rangga Aji/gg)