Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Bulusari Pasuruan, Saksi Sebut Terdakwa Hanya “Nebeng” Perusahaan Lain

Dwi Lindawati

Kriminal

Tambang ilegal. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Suasana sidang lanjutan di PN Bangil terkait kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (08/11/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret terdakwa Andreas Tanudjaja kembali digelar PN Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (07/11/2022). Majelis hakim Ahmad Suhel Najir melanjutkan agenda pemeriksaan 10 saksi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Kali ini giliran Direktur PT Agung Satria Abadi Tomi Prasetya Rukun yang diminta hadir untuk memberikan kesaksiannya atas kasus dugaan tambang ilegal itu. Dalam kesaksiannya, direktur salah satu perusahaan konstruksi di Pasuruan ini mengungkap fakta baru yang menguatkan dugaan adanya aktivitas tambang tanpa izin di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Tomi mengaku PT Teja Sekawan (TS), perusahaan yang dikelola terdakwa Andreas, tidak punya izin tambang. Tapi, hanya “nebeng” atau meminjam izin tambang yang sebenarnya dimiliki PT Agung Setia Abadi.

“Izin tambang PT TS pinjam ke saya, katanya untuk ikut tender sejumlah proyek,” ujar Tomi.

Dia menjelaskan, terdakwa Andreas meminta untuk meminjam izin tambang galian pasir dan batu demi memenuhi kebutuhan tender beberapa proyek besar. Dia menyebut, proyek strategis di antarany pembangunan ruas Tol Mojokerto-Surabaya dan Tol Gempol-Mojokerto.

“Terdakwa datang ke saya bersama seorang jenderal. Terdakwa bilang akan melakukan pertambangan, lalu menaruh crusher (alat pemecah batu),” ungkapnya.

Tomi juga menyatakan tidak ada surat kesepakatan antara dirinya dengan terdakwa terkait peminjaman izin tambang. Direktur PT Agung Satria Abadi ini juga mengakui satu dari dua izin tambang yang dimilikinya juga ada yang sudah kedaluwarsa.

Meski begitu, Tomi mengatakan, dirinya tidak pernah mendapat uang atau keuntungan dari peminjaman izin dugaan tambang ilegal tersebut.

“Tidak menerima sesen pun yang mulia,” ucapnya.

Tomi juga membenarkan terkait modus pembangunan perumahan prajurit yang diduga digunakan terdakwa Andreas agar memuluskan rencananya untuk mendapat persetujuan warga. Namun seiring perjalanan, ternyata terdakwa Andreas justru melakukan penggalian pasir dan batu.

Penggalian dilakukan hingga awalnya dataran yang berbentuk bukti berubah menjadi cekungan dengan kedalaman 20 meter.

“Informasi yang saya terima, di kawasan itu akan dibangun perumahan prajurit tapi terdakwa juga melakukan penggalian sirtu di lokasi,” ujarnya.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...