Kasus Klaim HAKI Legen dan Siwalan, Bupati Lindra: Itu Tetap Ciri Khas Tuban

Legen dan siwalan. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat ditemui awak media usai mengikuti rapat paripurna. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Bupati Aditya Halindra Faridzky mengklaim minuman legen dan siwalan tetap menjadi ciri khas Kabupaten Tuban. Mas Lindra, sapaan akrabnya, menjelaskan, pemberitaan yang ramai mengangkat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) legen diklaim Sidoarjo dan siwalan diakui Gresik.

“Jadi, saya luruskan bahwa informasi itu tidak benar. Itu misinformasi. Saya sudah konfirmasi ke bupati Sidoarjo dan Gresik, tidak ada dari niatan mereka untuk mematenkan itu (legen dan siwalan, red),” kata dia usai mengikuti rapat paripurna di gedung dewan pada Rabu (30/11/2022).

Menurut dia, dalam waktu dekat Pemkab Tuban akan segera mendaftarkan legen dan siwalan ke HAKI untuk segera dipatenkan. Sebab, kedua makanan khas yang mudah ditemui daerah pesisir ini menjadi salah satu ciri khas dari Bumi Wali.

Legen dan siwalan. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Warga Tuban yang mengonsumsi legen. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

“Beliau (Bupati Sidoarjo dan Gresik, red) mengakui kalau keduanya (legen dan siwalan, red) ciri khas dari Tuban,” ucapnya.

Tidak hanya itu, kedua pimpinan daerah itu men-support Tuban untuk segera mematenkan kedua makan dan minuman tradisional ini salah satu produk unggulan.

“Bupati Sidoarjo menghubungi saya dan menjelaskan bahwa berita itu tidak benar,” terangnya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim ini menerangkan niatan untuk mematenkan HAKI produk makanan dan minuman ini sudah lama. Bahkan, tidak hanya legen dan siwalan, tapi beberapa produk lainnya termasuk motif batik yang baru juga segera dipantenkan hak cipta.

“Insyaa Allah nanti ada produk unggulan Tuban lainnya yang segera kami urus. Sesuai visi dan misi kami one village one product,” katanya.

Legen dan siwalan. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Warga Tuban yang menjual buah siwalan. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Dilansir dari berbagai sumber, Kabid Inovasi dan Teknologi Balitbang Pemprov Jatim Suwanto mengatakan, pendaftaran HAKI menggunakan konsep first to file atau siapa cepat dia dapat. Siapa saja berhak mendaftar HAKI sekaligus memiliki hak paten jika sudah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Persoalan yang sama juga dihadapi Tuban soal keterlambatan mengantongi HAKI siwalan dan produk turunannya. Padahal, selama ini legen dan siwalan adalah dua potensi yang terbilang tak bisa dilepaskan dari Tuban.

Suwanto memaparkan, konsekuensi terburuknya, kelak Tuban harus membayar royalti ke Gresik dan Sidoarjo jika akan menggunakan nama siwalan dan legen untuk produk komersial. ‘

“Tugas pemkab saat ini adalah segera mematenkan kekayaan Tuban di HAKI,’’ tegasnya.