SURABAYA, Tugujatim.id – DPRD Jatim minta dilakukan Investigasi Prosedur Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terkait kasus ledakan di Pabrik Baja Sidoarjo.
Insiden ledakan di pabrik baja PT Great Wall Steel (GWS) di Desa Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo terjadi Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa tersebut menewaskan satu pekerja dan melukai dua lainnya itu dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor industri berisiko tinggi.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, meminta Dinas Ketenagakerjaan bersama aparat penegak hukum melakukan investigasi mendalam terkait prosedur Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan pabrik tersebut.
“Peristiwa ledakan di pabrik baja di Sidoarjo pada 6 April kemarin yang ternyata menelan korban jiwa, saya pikir ini menjadi salah satu hal yang perlu menjadi catatan di dalam dunia industri kita, bahwa terkait dengan prosedur K3 di pabrik ini harus menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (8/4/2026).
Menurut Puguh, jatuhnya korban meninggal dunia menjadi indikator penting bahwa penerapan prosedur keselamatan kerja masih perlu dievaluasi secara serius. Ia menegaskan bahwa protokol keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus diterapkan secara konsisten di seluruh sektor industri di Jawa Timur.
“Korban yang meninggal itu menjadi sebuah tanda catatan terkait dengan prosedur K3 yang ada di pabrik tersebut. Oleh karena itu, kami mendukung Dinas Tenaga Kerja maupun aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi. Ini juga menjadi bahan perbaikan bagi industri terkait agar prosedur K3 menjadi bagian yang tidak boleh dianulir,” katanya.
Ia menambahkan, keselamatan kerja merupakan hak dasar pekerja yang harus dijamin oleh perusahaan, terutama di sektor industri berat seperti pengolahan baja yang memiliki risiko tinggi kecelakaan kerja.
“Protokol keselamatan kerja itu menjadi sesuatu yang sangat penting dan wajib untuk diimplementasikan serta dipatuhi oleh seluruh penyelenggara kegiatan industri yang ada di Provinsi Jawa Timur. Karena itu bagian dari hak pekerja untuk mendapatkan kepastian keamanan dalam bekerja,” tegasnya.
Selain evaluasi prosedur K3, Puguh juga menyoroti pentingnya sistem mitigasi kedaruratan di lingkungan industri. Ia menilai kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat menjadi faktor penting dalam meminimalkan dampak kecelakaan kerja.
“Yang kedua selain terkait investigasi prosedur K3, menurut saya yang perlu diinvestigasi adalah mitigasi darurat. Ini seharusnya dimiliki oleh setiap penyelenggara industri sehingga langkah-langkah evakuasi difahami oleh semua pekerja di pabrik tersebut,” jelasnya.
Ia menilai pemahaman pekerja terhadap prosedur evakuasi dan tanggap darurat menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko korban saat terjadi kecelakaan kerja.
“Langkah-langkah mitigasi kedaruratan itu harus difahami dan diimplementasikan sehingga kejadian yang berpotensi menimbulkan kegawatdaruratan bisa diminimalisir dampaknya ketika itu terjadi,” lanjutnya.
Puguh juga menyoroti informasi yang beredar terkait adanya sopir yang menjadi korban karena tertimpa pecahan besi saat sedang beristirahat di area pabrik. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi tambahan terkait pengaturan zona aman di kawasan industri.
“Saya membaca di beberapa media bahwa salah satu korban adalah sopir yang sedang tidur terkena pecahan besi. Ini menjadi catatan, kenapa ada yang tidur di dalam area pabrik bukan di tempat khusus. Ini menunjukkan mitigasi kedaruratannya kemungkinan tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut, termasuk memberikan jaminan kepada korban maupun keluarga korban meninggal dunia.
“Tentu perusahaan harus bertanggung jawab atas peristiwa ini, memberikan jaminan kepada korban dan keluarga korban sehingga ini tidak menjadi preseden buruk bagi industri yang ada di Jawa Timur,” kata Legislatif dari Fraksi PKS.
Lebih lanjut, Puguh mendorong Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur untuk berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo dalam melakukan pembinaan serius terhadap seluruh perusahaan, khususnya di kawasan industri padat seperti Sidoarjo.
“Kami mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo melakukan pembinaan secara serius kepada semua industri, agar penerapan K3 dan mitigasi kedaruratan benar-benar berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Reporter: M.Khaesar (kontributor)
Editor: Darmadi Sasongko








