BATU, Tugujatim.id – Kasus mark up lahan SMAN 3 Kota Batu masih belum usai. Sidang lanjutan yang melibatkan Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu pada 2014 terus berjalan. Untuk agenda sidang kedua, sebanyak 8 pejabat Pemkot Batu hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (04/04/2022).
Pada sidang pertama yang dipimpin Cokro Gede Arthana juga menghadirkan 10 saksi. Kali ini sidang kedua 8 saksi pejabat Pemkot Batu yang hadir. Mereka adalah Mudji Dwi Leksono, Shanti Restuningsasi, Maria Inge Sandrasari, Tauchid Baswara, Cahya Wisesa Sri Rama Atmaja, Reni Apriani Widowati, Mulia de Ruiters, dan Saiful Anwar.
”Iya, sidang kedua kasus mark up lahan SMAN 3 Kota Batu itu menghadirkan 8 saksi. Semuanya pejabat Pemkot Batu,” ungkap Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo pada awak media, Selasa (05/04/2022).
Untuk diketahui, 4 dari 8 saksi yang dihadirkan adalah pejabat eselon II B. Seperti Mudji Dwi Leksono yang dulu menjabat kabag hukum dan menjadi anggota panitia pengadaan tanah pada perkara yang terjadi 2014 itu. Kini Mudji menjabat kepala DPMPTSP.
Selain itu, Shanti Restuningsasi yang saat ini menjabat sebagai kepala Disperpusip. Shanti saat itu menjabat sebagai kabid aset pada 2015. Kabag hukum saat ini Maria Inge juga diminta keterangan karena waktu itu menjabat kasubag perundang-undangan bagian hukum tahun 2014.
Juga ada nama Tauchid Baswara yang waktu itu menjabat sebagai kasubag dokumentasi bagian hukum 2014. Saat ini, Tauchid menjabat sebagai kabid Perizinan DPMTSP Kota Batu.
Sementara itu, kedua terdakwa yang terlibat dalam kasus mark up lahan SMAN 3 Kota Batu, yakni Edi Setiawan dan Nanang Istiawan Sutriyono juga hadir dalam sidang itu secara virtual di Lapas Klas 1 A Lowokwaru Kota Malang.
”Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada 11 April 2022,” kata Edi.
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu tahun 2014 ini diyakini menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55, dakwaan primer. Subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18, UU Tipikor Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tersebut dilaksanakan pada 2014 dengan sumber dana dari APBD sebesar Rp9 miliar. Namun dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum sehingga terjadi mark up.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp4.080.978.800. Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal). Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m².
Untuk diketahui, Edi Setiawan merupakan mantan ASN yang berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat proyek itu. Tapi, belakangan diketahui bahwa status konsultan Nanang ini tidak kredibel.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim