Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Pasuruan Selesai, Tiga Terpidana dan JPU Sepakat Tak Ajukan Banding

Dwi Lindawati

Kriminal

Penimbunan solar.
Ilustrasi lokasi penimbunan solar di gudang Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id Sidang kasus penimbunan solar subsidi di Kota Pasuruan dipastikan selesai.
Sebab, tiga terpidana dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

Pada sidang putusan yang digelar di PN Kota Pasuruan, Senin (04/12/2023), tiga terpidana yang juga merupakan pentolan PT Mitra Central Niaga (MCN) dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan pidana penyalahgunaan pengangkutan minyak dan gas bersubsidi.

Bos PT MCN Abdul Wachid, pengelola keuangan Bahtiar Febrian Pratama, dan koordinator lapangan Sutrisno divonis dengan pidana penjara 7 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 bulan.

Penasihat hukum Rahmat Sahlan menyatakan dirinya telah membicarakan dengan tiga kliennya terkait vonis majelis hakim. Dari diskusi tersebut, pihak penasihat hukum mengambil sikap untuk tidak mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga: Super Nyaman! 8 Desain Rumah Minimalis 2 Lantai Bernuansa Modern Paling Favorit 2024 

“Kami sudah diskusikan dengan klien dan memutuskan untuk tidak banding,” ujar Rahmat pada Senin (11/12/2023).

Rahmat menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah soal rentang waktu proses sidang hingga putusan banding. Di mana dia menyebut proses pada tingkat banding setidaknya membutuhkan waktu paling singkat tiga bulan.

Sementara itu, tiga kliennya sendiri tinggal menjalani masa hukuman selama 3 bulan penjara. Setelah dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama tidak kurang dari 4 bulan.

“Pertimbangan kami soal waktu, semisalnya pun nanti banding dan klien kami divonis lebih ringan. Klien kami kan sudah lebih lama menjalani hukuman,” ujar Rahmat pada Senin (11/12/2023).

Di sisi lain, Rahmat tetap menghargai apabila nantinya pihak JPU Kejari Kota Pasuruan memilih untuk mengambil keputusan banding.

“Kami juga sudah siapkan kontra memory bandingnya,” imbuhnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyudiono memastikan bahwa pihak JPU juga tidak menempuh upaya hukum banding atas kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini. Walaupun sejatinya vonis hakim lebih rendah 2 bulan dari tuntutan jaksa.

Dia menyebut salah satu pertimbangan JPU adalah karena vonis majelis hakim sudah memenuhi lebih dari separo tuntutan yang diajukan.

“Sikap JPU tidak menempuh upaya hukum. Salah satu pertimbangannya putusan hakim sudah lebih dari setengah tuntutan,” jelas Wahyudiono.

Baca Juga: 4 Tips Cara Mendapatkan Uang dari Fizzo Novel, Anti Ribet Terbukti Cuan!

Diberitakan sebelumnya, tiga petinggi PT MCN yakni Abdul Wachid selaku pemilik usaha, Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, dan Sutrisno sebagai koordinator lapangan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pengangkutan minyak dan gas bersubsidi.

Mereka terbukti melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Ketiganya divonis dengan pidana penjara 7 bulan dan denda senilai Rp100 juta subsider pidana kurungan satu bulan penjara. Sejumlah barang bukti dari gudang di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, diputuskan majelis hakim agar disita untuk negara. Di antaranya lima tangki duduk berkapasitas masing-masing 32 kiloliter (KL) lengkap dengan instalasi pipa besi, dua pompa, satu sumur pendam, termasuk dua truk warna kuning yang dimodif tangkinya.

Gudang yang disewa secara pribadi oleh Abdul Wahid inilah yang terbukti dalam sidang jadi lokasi penimbunan solar subsidi secara ilegal. Adapun barang bukti yang sempat disita jaksa dari gudang yang kepemilikannya atas nama PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, diputuskan agar dikembalikan pada pemiliknya.

Pasalnya dalam persidangan PT MCN membuktikan telah mempunyai badan hukum resmi dalam melakukan penyimpanan, distribusi, dan penyaluran moda transportasi minyak dan gas. Barang bukti tersebut di antaranya tangki besar berkapasitas 30 KL sebanyak empat buah, tangki kapasitas 22 KL sebanyak dua buah, satu tangki kapasitas 16 KL, dua mesin pompa, serta tiga truk tangki warna biru dan putih.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...