PASURUAN, Tugujatim.id – Puluhan pegawai Senkuko menuntut tagihan retribusi Rp2 miliar ditanggapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Mereka menuntutnya dengan menggelar demo pada Senin (23/05/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid menegaskan, tagihan retribusi Rp2 miliar diperoleh dari perhitungan kerugian negara. Lantaran, diduga telah terjadi penyimpangan perjanjian sewa aset gedung Pemerintah Kota Pasuruan yang dijadikan minimarket Senkuko sejak 2008.
“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2008, aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka ada kewajiban pihak ketiga wajib membayar tagihan retribusi,” ujar Maryadi pada Senin (23/05/2022).
Maryadi menambahkan, jika berdasarkan perhitungan kasar kejaksaan, awalnya tagihan retribusi yang dibayarkan pegawai Senkuko diperkirakan senilai Rp3 miliar. Namun, setelah dihitung ulang oleh Bapenda Kota Pasuruan, jumlah tagihan retribusi ternyata hanya Rp2,2 miliar.
“Ada yang namanya retribusi gedung, ada juga tanah, yang mereka bayarkan cuma Rp25 juta itu untuk tanahnya saja,” ungkapnya.
Pegawai Senkuko Demo depan Kejaksaan Kota Pasuruan Terkait Tagihan Retribusi Rp 2 Miliar
Dia menegaskan, pihak kejaksaan tidak pernah meminta pihak Senkuko membayar retribusi kepadanya. Dia meminta mereka membayarkan tagihan retribusi tersebut ke kas daerah, lalu menyerahkan bukti pembayarannya ke kejaksaan.
“Di awal-awal dia sepakat untuk membayar, tapi molor terus, ujung-ujungnya demo,” imbuhnya.
Menurut Maryadi, posisi kejaksaan dalam kasus ini hanya menjalankan proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan inilah, pihaknya wajib mengupayakan pemulihan keuangan negara dan hak-hak Pemerintah Kota Pasuruan.
“Kami sudah tawarkan dia itu untuk memenuhi kewajibannya ini, mumpung masih penyelidikan. Kalau tidak mau ya terserah, yang jelas kami akan memikirkan alteratif penyelesaian lain,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim