PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan menutup penyelidikan terhadap dugaan kasus gratifikasi pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan tahun 2020. Kasus gratifikasi pokir yang sudah dilaporkan sejak 2021 ini ditutup karena tidak menemukan bukti yang kuat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengungkapkan, keputusan penghentian kasus dugaan gratifikasi pokir ini diambil setelah pihaknya merampungkan pengumpulan berbagai data dan keterangan saksi-saksi.
“Dari bagian intelijen sudah cukup lama mengumpulkan data dan fakta. Mulai dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan hingga Pemkab Pasuruan, kami sudah periksa semua,” ucap Ramdhanu saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/05/2022).
Ramdhanu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembuktian fakta di desa-desa, termasuk dengan berkas administrasi Pemkab Pasuruan. Hasilnya, tidak ditemukan dugaan penyelewengan atau gratifikasi pokir. Dia mengatakan, semua pokok pikiran dikerjakan dengan semestinya. Untuk pengerjaan pokir yang belum selesai dikarenakan kurang memadainya dana.
“Sudah terjun ke lapangan dan hasilnya tak ada yang mencurigakan. Semua aman, termasuk berkas administrasinya,” imbuhnya.
Ramdhanu menambahkan, dalam penyelidikan sebenarnya dua pengusaha yang jadi saksi kuat. Namun, kejaksaan kesulitan membuktikan dugaan gratifikasi karena dua saksi itu sudah meninggal.
“Ada dua pengusaha yang diduga menerima ratusan paket, tapi mereka meninggal. Di Pasal 77 KUHP tertulis jika orang tersebut meninggal, perkara tersebut akan dihentikan. Terkait barang bukti, kami kesulitan memperolehnya,” ungkapnya.
Meski begitu, menurut dia, tidak menutup kemungkinan jika kasus pokir akan dilanjutkan apabila ditemukan bukti baru yang menguatkan.
“Kalau ada yang punya bukti pokir tahun 2020, silakan dilaporkan,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim