TUBAN, Tugujatim.id – Kasus tembok pagar roboh menimpa rumah sepanjang 20 meter milik Hadi Sucipto, 64, warga Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Tuban, diduga akibat erosi dampak proyek pengerukan sungai akhirnya mendapatkan respons. Kabar terbaru, pemilik rumah akhirnya bisa bernapas lega karena kerusakan itu akan diperbaiki pihak rekanan.
Kepala Dinas PUPR dan PRKP Kabupaten Tuban Agung Supriyadi saat dikonfirmasi Tugu Jatim menyampaikan kasus tembok pagar roboh milik warga. Menurut Agung, sapaan akrabnya, telah menindaklanjuti terkait hal itu dan rekanan yang dulu mengerjakan proyek itu segera merenovasinya. Sedangkan identitas kontraktornya apa, Agung belum menjawabnya.
“Rekanan yang ngerjakan sanggup memperbaikinya,” ujar Agung pada Senin (12/09/2022).
Agung menambahkan, tidakan ganti rugi yang diberikan dalam peristiwa itu hanya akan perbaikan pada pagar rumah yang roboh pada 2020 usai pengerjaan proyek di belakang rumah Hadi Sucipto.
“Nanti diperbaiki kembali pagarnya,” terangnya.
Sementara kapan dilakukan perbaikan, pihaknya menunggu hasil kesepakatan dan koordinasi yang dilakukan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas terkait dengan warga yang terdampak.
“Tinggal nunggu kesepakatan antara Kabid SDA dan pemilik rumah,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah kasus tembok pagar roboh menimpa rumah milik warga di Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Tuban, akibat dampak erosi air hujan yang mengalir di sungai setempat usai normalisasi proyek pengerukan pada 2020. Setelah itu tidak ada kelanjutannya.
Pada saat proyek itu sebenarnya pemilik rumah Hadi Sucipto, 64, warga Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Tuban, tidak mengetahuinya. Namun, tembok pagar paling ujung selatan tiba-tiba sedikit roboh, baru tahu ada pengerjaan proyek. Lama-kelamaan penyangga tembok pagar tersebut juga ikut tergerus hingga membuat keseluruhan bangunan sepanjang 20 meter dan tinggi 3 meter itu roboh rata dengan tanah.
Tepat pada Juli, ada pengerjaan kembali di saluran pembuangan itu. Pemenang tender proyek yakni CV Ani Jaya yang beralamat di Desa Penambangan, kecamatan setempat dengan nilai proyek Rp277.655.000 APBD tahun 2022.