PASURUAN, Tugujatim.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan belum bisa memproses oknum anggota dewan yang diduga terjerat kasus video mesum. Kasus video mesum yang menyeret nama anggota DPRD fraksi PKB berinisial IY itu, belum bisa diproses karena BK belum mendapat aduan.
“BK sudah gelar rapat internal. Dari hasil rapat itu, menyimpulkan dua poin keputusan,” ucap Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri, pada Selasa (30/8/2022).
Poin pertama hasil keputusan rapat BK adalah tidak bisa memproses lebih lanjut dan melakukan tindak lanjut karena belum ada pengaduan atau laporan resmi. Sementara dalam aturan tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan, tim BK baru bisa bekerja apabila ada dasar pengaduan dan laporan.
“Kalau ada laporan pengaduan, kita biasanya panggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk klarifikasi. Karena tidak ada, sehingga tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.
Poin kedua adalah BK DPRD Kabupaten Pasuruan menghormati keputusan induk organisasi, dalam hal ini PKB yang memutuskan untuk memecat kadernya.
“Dua poin kesimpulan hasil rapat kemarin kami sudah sampaikan ke pimpinan dewan, ” pungkasnya.
Di sisi lain, IY mengaku tidak tahu-menahu terkait video dewasa tersebut. Dia juga mengaku belum dipanggil oleh BK DPRD Kabupaten Pasuruan. “Kalau saya nggak tau apa-apa terkait berita yang masif di luaran sana. Sampai hari ini saya belum ada panggilan dari BK, ” ucapnya, pada Selasa (30/8/2022).
Ditanya terkait video mesum yang sudah beredar luas, IY mengaku tidak pernah melihat dan memilikinya. “Saya saja tidak punya buktinya. Barangkali kalau rekan-rekan punya, monggo saya dikirimi,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus video mesum yang diduga diperankan oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan viral di media sosial. Video mesum yang direkam di sebuah hotel tersebut, berujung pada pemecatan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial IY oleh DPP PKB.