TUBAN, Tugujatim.id – Kebakaran Gedung Hotel Lynn Tuban, pada Rabu (25/12/2024) malam menjadi sorotan. Insiden yang diduga dipicu oleh hubungan pendek arus listrik ini tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga menyoroti pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi.
Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Jatim, Subkorwil Tuban, Erny Kartikasari mengungkapkan, penerapan K3 di proyek pembangunan hotel di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari tersebut masih belum optimal.
“Secara garis besar, penyebabnya memang karena hubungan pendek arus listrik. Untuk K3 sebenarnya sudah dilaksanakan, tapi masih ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki,” ujar Erny Kartikasari, Selasa (7/1/2025).
Erny menjelaskan, proyek pembangunan hotel masih berada di bawah kewenangan kontraktor, dan diperkirakan akan diserahkan ke manajemen Hotel Lynn dalam waktu satu bulan mendatang.
“Sebelum operasional, hotel harus memenuhi seluruh standar keselamatan, termasuk surat keterangan layak pakai,”ucapnya.
Guna mencegah kejadian serupa, Erny menekankan pentingnya kelengkapan sarana proteksi kebakaran dan pemeriksaan instalasi listrik sebelum bangunan dinyatakan layak pakai.
“Rekomendasi kami jelas, semua peralatan K3 harus lengkap, termasuk proteksi kebakaran. Setelah itu, akan dilakukan uji kelayakan ulang sebelum hotel mulai beroperasi,” tegasnya.
Sebelumnya, kebakaran yang terjadi pada saat malam natal sekitar pukul 23.00 WIB itu bermula dari lantai satu gedung, yang banyak terdapat material sisa konstruksi seperti kayu dan bambu.
Api dengan cepat menyebar ke lantai dua, menghanguskan area seluas 2.000 meter persegi. Sebanyak 17 kamar hotel yang sudah dilengkapi dengan AC, TV, dan interior lainnya turut terdampak. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko