PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan ratusan ribu barang bukti tindak pidana pada Selasa (19/07/2022). Nilai barang bukti yang dimusnahkan di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penyidikan Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, hingga Bea Cukai Pasuruan. Barang bukti tersebut dikumpulkan dari 135 perkara dalam periode 6 bulan, mulai Januari hingga Juni 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak pidana mulai dari narkotika, curat, curas, barang ilegal, rokok ilegal, hingga beberapa perkara menyangkut penganiayaan,” ujar Ramdhanu.
Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya ganja seberat 66,14 gram; sabu-sabu 771,891 gram; pil double L 4000 butir; pil koplo Y 16.470 butir; pil Inex 7 butir; pil tablet MDMA 1 butir; alat sabu 15 buah; dan timbangan elektrik 30 buah. Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti rokok 360.000 batang, minuman beralkohol 671 botol, serta handphone 75 buah.
“Diperkirakan nilainya antara Rp 2 miliar-Rp3 miliar,” ungkapnya.
Ramdhanu mengungkapkan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan seluruhnya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Barang bukti tersebut membahayakan dan termasuk barang bukti yang harus segera dimusnahkan,” ujarnya.
Giat pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tersebut juga disaksikan Plh Bupati Pasuruan Mujib Imron dan jajaran forkopimda.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim