MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas di Kabupaten Mojokerto terus digeber Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, kejari telah memanggil dan memeriksa 60 saksi, termasuk kepala puskesmas dan kepala dinas kesehatan.
Hasilnya, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan YF sebagai tersangka. YF merupakan pihak swasta sekaligus koordinator rekanan dinkes dan puskesmas di Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jember Segera Launching, Begini Cara Mudah Daftarnya!
Also Read
Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana menjelaskan, YF diduga kuat mengoordinasi penyelewengan anggaran dana kapitasi puskesmas tahun anggaran 2021-2022. Akibatnya, total kerugian negara mencapai Rp5 miliar.
“YF bersama 20 anggota timnya ditunjuk sebagai konsultan pada 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Puskesmas saat itu baru dibentuk sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang kesehatan di Mojokerto,” terang Endang, Selasa (11/02/2025).
Modus yang dilakukan oleh YF yakni selain memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan, dia juga disangka mengutak-atik dokumen kontrak. Lalu, penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menemukan kerugian negara akibat ulah YF yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Baca Juga: Karyawan Swasta di Tuban Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Serangan Jantung
“Kerugian negara ditaksir Rp5 miliar dari total anggaran Rp5,2 miliar untuk tahun anggaran 2021-2022,” sambung Endang.
Meski begitu, kejari belum menjelaskan secara rinci potensi adanya tersangka lain. Endang mengaku masih memantau perkembangannya.
“Kami akan lihat fakta-fakta yang muncul pada persidangan. Jika terdapat pihak lain yang harus bertanggung jawab, kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati