SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menyiapkan sekitar 10 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), kepada para santriwati. Karena proses yang cukup lama, makanya pelaku pencabulan ini disiapkan beberapa JPU.
“Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal. Karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim jaksanya 10 orang,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati pada Sabtu (16/07/2022).
Mia mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara sejak Jumat (08/07/2022). Saat ini berkas beserta terdakwa pelaku pencabulan telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Also Read
“Dalam prosesnya, JPU termasuk kami sendiri sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat dakwaan alternatif upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim,” jelasnya.
Mia melanjutkan, apabila terdakwa tidak memenuhi jeratan pasal awal akan dinaikkan dengan pasal berikutnya dan pasal terakhir.
Untuk diketahui, tersangka MSAT sendiri telah disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu 285 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Ada Pasal 289 KUHP kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.
Mengenai tanggal persidangan, Mia masih menunggu penetapan dari pihak majelis hakim. Sebab, penentuan waktu sidang bukan kewenanganya.
“Kami yakin bahwa majelis memproses sesuai waktu yang diberikan,” ujar dia.
Meski demikian, Mia menyebut, jadwal persidangan diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis. Agar nantinya MSAT tidak lepas dari jeratan hukum yang ditetapkan.
“Jadi, diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis karena jika proses belum selesai akan membuat tersangka lepas dari hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung turut membenarkan atas kabar penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim. Rencananya, MSAT bakal disidang pekan depan.
“Sidang pertama pada 18 Juli 2022,” kata Agung.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menunjuk hakim yang bertugas untuk menyidang MSAT. Majelis hakim siap menggelar sidang secara daring maupun luring.
“Majelis sudah siap,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka pelaku pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.
“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim