• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus pencabulan. (Foto: Humas Polda Jatim/Tugu Jatim)

Konferensi pers penangkapan dan penyerahan tersangka pencabulan santriwati ke Lapas Medaeng Surabaya beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Polda Jatim)

Pekan Depan, Kasus Pencabulan Anak Kiai asal Jombang Bakal Disidang di PN Surabaya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melimpahkan kasus pencabulan yang dilakukan anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman mengatakan, proses persidangan kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSAT tersebut sudah dilimpahkan ke PN Surabaya sejak Jumat (08/07/2022).

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Selain itu, Fathur mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) yang diisi anggota Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang untuk menyidang perkara tersebut.

“JPU-nya 11 orang,” kata Fathur kepada Tugu Jatim, Senin (11/07/2022).

Sementara itu, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pihaknya telah menetapkan majelis hakim. Namun, dia belum menjawab mengenai jadwal sidang kasus pencabulan tersebut.

“(Ketua Majelis) Hakimnya Pak Sutrisno,” kata Suparno.

Selain itu, dia masih belum bisa mengungkapkan apakah pihaknya meminta bantuan pihak kepolisian atau tidak untuk menangani kasus anak salah satu kiai kondang asal Jombang itu.

Sedangkan Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung turut membenarkan atas kabar penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim. Rencananya, MSAT bakal disidang pekan depan.

“Sidang pertama pada 18 Juli 2022,” kata Agung.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menunjuk hakim yang bertugas untuk menyidang MSAT. Majelis hakim siap menggelar sidang secara daring maupun luring.

“Majelis sudah siap,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka kasus pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.

“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Aksi PencabulanAnak kiai di Jombang terlibat dugaan kasus pencabulanBerita pencabulanJombang hari iniKasus pencabulan di JombangKekerasan seksual di Ponpes JombangKota Surabaya hari iniPelaku pencabulan asal JombangPemuda Asal JombangPencabulan SantriwatiPencabulan Santriwati di JombangPesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah JombangPN Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Komplotan maling. (Foto: Tangkapan layar CCTV/Tugu Jatim)

Tak sampai 10 Detik, Komplotan Maling Gondol Motor Pengunjung Kedai Kopi di Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID