• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus pencabulan. (Foto: Humas Polda Jatim/Tugu Jatim)

Konferensi pers penangkapan dan penyerahan tersangka pencabulan santriwati ke Lapas Medaeng Surabaya beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Polda Jatim)

Pekan Depan, Kasus Pencabulan Anak Kiai asal Jombang Bakal Disidang di PN Surabaya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melimpahkan kasus pencabulan yang dilakukan anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman mengatakan, proses persidangan kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSAT tersebut sudah dilimpahkan ke PN Surabaya sejak Jumat (08/07/2022).

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

Selain itu, Fathur mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) yang diisi anggota Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang untuk menyidang perkara tersebut.

“JPU-nya 11 orang,” kata Fathur kepada Tugu Jatim, Senin (11/07/2022).

Sementara itu, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pihaknya telah menetapkan majelis hakim. Namun, dia belum menjawab mengenai jadwal sidang kasus pencabulan tersebut.

“(Ketua Majelis) Hakimnya Pak Sutrisno,” kata Suparno.

Selain itu, dia masih belum bisa mengungkapkan apakah pihaknya meminta bantuan pihak kepolisian atau tidak untuk menangani kasus anak salah satu kiai kondang asal Jombang itu.

Sedangkan Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung turut membenarkan atas kabar penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim. Rencananya, MSAT bakal disidang pekan depan.

“Sidang pertama pada 18 Juli 2022,” kata Agung.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menunjuk hakim yang bertugas untuk menyidang MSAT. Majelis hakim siap menggelar sidang secara daring maupun luring.

“Majelis sudah siap,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka kasus pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.

“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Aksi PencabulanAnak kiai di Jombang terlibat dugaan kasus pencabulanBerita pencabulanJombang hari iniKasus pencabulan di JombangKekerasan seksual di Ponpes JombangKota Surabaya hari iniPelaku pencabulan asal JombangPemuda Asal JombangPencabulan SantriwatiPencabulan Santriwati di JombangPesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah JombangPN Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Komplotan maling. (Foto: Tangkapan layar CCTV/Tugu Jatim)

Tak sampai 10 Detik, Komplotan Maling Gondol Motor Pengunjung Kedai Kopi di Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID