PASURUAN, Tugujatim.id – Proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pasar Mebel Bukir, Kota Pasuruan, Jawa Timur, menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proyek ini merupakan salah satu paket pekerjaan yang punya kelebihan bayar cukup signifikan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sesuai kontrak, Sentra IKM Pasar Mebel Bukir digarap dengan anggaran dana sebesar Rp8,7 miliar. Proyek pembangunan sentra IKM Pasar Bukir dikerjakan sejak Juli hingga November 2022.
Pada Desember 2022 lalu, Pemkot Pasuruan sudah membayar lunas proyek tersebut. Namun, BPK menyebutkan dalam LHP-nya, bahwa ada ketidaksesuaian dan kekurangan volume dalam hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama PPTK, PPKm, Inspektorat, konsultan pengawas, hingga pelaksana pekerjaan.
Kekurangan volume tersebut disinyalir mengakibatkan kelebihan pembayaran. “Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp414.611.811,” tulis BPK dalam dokumen LHP.
BPK juga menuliskan bahwa atas kelebihan pembayaran tersebut, penyedia proyek telah mengembalikan sebagian dana pada 19 Mei 2023 lalu. Dengan nominal sebesar Rp114.611.811. Sehingga tersisa sekitar Rp300 juta yang belum dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tindak lanjut temuan BPK tersebut.
Menurutnya, penyedia menyanggupi untuk menyelesaikan temuan tersebut maksimal 60 hari kerja. “Kami sudah meminta penyedia untuk segera menyelesaikan temuan dari BPK,” ujarnya.