PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus ancaman terhadap wartawan dan LSM oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, berujung pelaporan ke polisi, Kamis (20/1/2022).
Adalah Henry Sulfianto, perwakilan Aliansi Wartawan Pasuruan, yang melaporkan Hasbullah ke kantor SPKT Polres Pasuruan. Kadispendik Kabupaten Pasuruan yang baru dilantik itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, provokasi dan ancaman.
“Kami telah menerima laporkan terhadap Hasbullah atas dugaan pidana pasal UU No 19 Tahun 2006 terkait ITE dan Pasal 28, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 157 dan 335 tentang ujaran kebencian dan provokasi,” ujar Rifqi Fatkhurrakhman, Kepala SPKT Polres Pasuruan.
Sementara itu, Henry Sulfianto selaku pelapor mengungkapkan jika ancaman mati kepada wartawan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan provokasi dengan pengancaman.
“Wartawan sebagai profesi itu dilindungi undang-undang. Kami bekerja untuk penghidupan tapi kenapa seorang Kepala Dinas mengancam membunuh kami,” tegas Henry.
Aliansi wartawan Pasuruan berharap pihak polisi bisa segera menindaklanjuti kasus ancaman terhadap profesi wartawan dan LSM ini.
“Semoga Polres Pasuruan segera menindak lanjut,” pungkasnya.