MOJOKERTO, Tugujatim.id – Keputusan wasit Achmad Romadhon saat memimpin laga semifinal cabang olahraga (cabor) sepak bola Porprov VIII Jatim 2023 dinyatakan keliru. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Wasit Asprov PSSI Jatim dengan nomor surat 141/B/PSSI-Jatim/IX/2023 bertanggal 14 September 2023 lalu.
Masih dalam surat yang ditujukan kepada manajer cabor sepak bola Kabupaten Mojokerto, Raja Siahaan tersebut, wasit telah melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon.
“Tentu dari surat itu dapat diketahui apabila wasit salah mengambil keputusan. Tim kami yang jadi dirugikan,” ujar Raja, pada Senin (18/9/2023).
Also Read
Tiga poin dijelaskan pada surat hasil pemeriksaan Komite Wasit Asprov PSSI Jatim.
Poin pertama adalah kejadian pada menit 68 yang menyebutkan bahwa terjadi penarikan kaos (holding) yang dilakukan pemain Kabupaten Sidoarjo di dalam kotak penaltinya. Namun wasit memutuskan kejadian tersebut bukan termasuk pelanggaran.
“Wasit beralasan kalau bola akan masuk, ternyata tidak masuk. Nah bola akhirnya ditendang pemain Kabupaten Sidoarjo sehingga tidak terjadi gol. Hal itu yang bikin kami protes,” imbuh Raja.
Poin kedua dalam surat yang sama melanjutkan bahwa kejadian pada menit 68 tersebut tidak terlihat jelas oleh asisten wasit 1. Asisten wasit 1 akhirnya tidak berani memberikan tanda (sign) terjadinya pelanggaran kepada wasit utama.
Poin ketiga menjelaskan bahwa asisten wasit 2 dan wasit cadangan tidak memiliki penglihatan cukup jelas kepada wasit utama. Hal tersebut tidak termasuk dalam konfirmasi Komite Wasit Asprov PSSI Jatim.
Asprov PSSI Jatim lantas menyatakan bahwa wasit telah keliru dalam mengambil keputusan. Akibat hal tersebut, Asprov PSSI Jatim akan memberikan pembinaan kepada wasit Achmad Romadhon.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti