• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tanah kas desa. (Foto: Kejari Pasuruan/Tugu Jatim)

Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan tanah kas Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan bos tambang Samud pada Selasa (15/03/2022). (Foto: Kejari Pasuruan)

Keruk Tanah Kas Desa Bulusari tanpa Izin, Bos Tambang di Pasuruan Rugikan Negara Rp3,3 Miliar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan keruk tanah kas desa (TKD) tanpa izin yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan bos tambang bernama Samud berbuntut panjang. Kini dia harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juanda, Sidoarjo, Selasa (15/03/2022).

Pada sidang kali ini terungkap kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal tersebut mencapai Rp3,3 miliar. Dalam dakwaannya, Kasi Pidsus Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengungkapkan, bos tambang itu telah terbukti sejak 2017 telah memanfaatkan tanah kas desa dengan cara mengeruk, kemudian menjualnya.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

“Hasil menjual kerukan tanah kas desa itu dipakai sendiri oleh terdakwa. Kerugian negara sampai Rp3,3 miliar,” ujar Denny.

Dia menambahkan, kerugian miliar rupiah itu didapat dari pengerukan tanah kas Desa Bulusari seluas 4,4 hektare. Karena besarnya kerugian negara, Denny selaku Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar bisa menahan terdakwa Samud.

“Terdakwa Samut melanggar aturan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 terkait tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Bulusari. Selain bos tambang bernama Samud, ada terdakwa lain bernama Stefanus. Namun, pria yang bekerja sebagai teknisi lapangan di PT Prawita Tata Pratama (PTP) Sidoarjo itu telah lebih dulu meninggal dunia.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita kasus tanah kas desaBos tambangBos tambang di PasuruanKabupaten PasuruanKasus pengerukan tanah kas desa tanpa izin
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Persik Kediri. (Foto: Media Official Persik Kediri/Tugu Jatim)

Konsentrasi Ambyar saat Rotasi Pemain, Persik Kediri Hanya Raih 1 Poin Lawan Persita Tangerang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID