• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tanah kas desa. (Foto: Kejari Pasuruan/Tugu Jatim)

Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan tanah kas Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan bos tambang Samud pada Selasa (15/03/2022). (Foto: Kejari Pasuruan)

Keruk Tanah Kas Desa Bulusari tanpa Izin, Bos Tambang di Pasuruan Rugikan Negara Rp3,3 Miliar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan keruk tanah kas desa (TKD) tanpa izin yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan bos tambang bernama Samud berbuntut panjang. Kini dia harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juanda, Sidoarjo, Selasa (15/03/2022).

Pada sidang kali ini terungkap kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal tersebut mencapai Rp3,3 miliar. Dalam dakwaannya, Kasi Pidsus Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengungkapkan, bos tambang itu telah terbukti sejak 2017 telah memanfaatkan tanah kas desa dengan cara mengeruk, kemudian menjualnya.

You might also like

Jatim.

Jatim Berkabut, Angin Kencang Berpotensi Ganggu Aktivitas Sabtu 6 Juni 2026

06/06/2026 7:00 AM
SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

05/06/2026 11:48 PM

“Hasil menjual kerukan tanah kas desa itu dipakai sendiri oleh terdakwa. Kerugian negara sampai Rp3,3 miliar,” ujar Denny.

Dia menambahkan, kerugian miliar rupiah itu didapat dari pengerukan tanah kas Desa Bulusari seluas 4,4 hektare. Karena besarnya kerugian negara, Denny selaku Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar bisa menahan terdakwa Samud.

“Terdakwa Samut melanggar aturan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 terkait tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Bulusari. Selain bos tambang bernama Samud, ada terdakwa lain bernama Stefanus. Namun, pria yang bekerja sebagai teknisi lapangan di PT Prawita Tata Pratama (PTP) Sidoarjo itu telah lebih dulu meninggal dunia.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita kasus tanah kas desaBos tambangBos tambang di PasuruanKabupaten PasuruanKasus pengerukan tanah kas desa tanpa izin
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jatim.

Jatim Berkabut, Angin Kencang Berpotensi Ganggu Aktivitas Sabtu 6 Juni 2026

by Dwi Linda
06/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim pada Sabtu (06/06/2026) didominasi kondisi udara kabur, kabut/asap, serta berawan di sebagian besar wilayah. Fenomena...

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

by Dwi Linda
05/06/2026 11:48 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya...

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
06/06/2026 5:34 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Next Post
Persik Kediri. (Foto: Media Official Persik Kediri/Tugu Jatim)

Konsentrasi Ambyar saat Rotasi Pemain, Persik Kediri Hanya Raih 1 Poin Lawan Persita Tangerang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID