• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
(Ilustrasi keadilan. Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

(Ilustrasi keadilan. Foto: Pixabay)

Ketua KIKA: Terkait Kasus “Jokowi: The King of Lips Service”, BEM UI Jalankan Kebebasan Akademik untuk Mengkritik

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menerima laporan adanya surat pemanggilan terhadap BEM Universitas Indonesia (UI) yang dikaitkan dengan kritik terhadap Presiden Jokowi dengan poster “The King of Lip Service”.

Selain itu, ada meme bertuliskan “Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?”, “UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)”, “Demo Dulu Direpresi Kemudian”, dengan disertai gambar, keterangan, yang viral melalui media sosial, bahwa pihak UI sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM

Di sisi lain, Ketua KIKA Dr Dhia Al-Uyun menegaskan, dalam Surat Undangan Nomor 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021 Universitas Indonesia mengundang mahasiswa yang menjadi bagian dari BEM UI dan DPM UI yang berjumlah 10 orang.

“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melakukan klarifikasi atas postingan berupa poster yang diunggah pada akun BEM UI yang mencantumkan foto Joko Widodo yang dipublikasikan pada 26 Juni 2021, sekitar pukul 18.00 WIB, yang membahas terkait janji-janji kebohongan Presiden Joko Widodo,” terangnya, Senin (28/06/2021).

Setelah memelajari konten yang disampaikan BEM UI, Dr Dhia menjelaskan, ada beberapa hal mendasar yang perlu dipertimbangkan:

(1) Meme dengan gambar/foto, disertai keterangan, pertanyaan, merupakan ekspresi kritik biasa dalam suatu negara demokrasi. Hal tersebut dihasilkan dari proses pemikiran kritis mahasiswa atas situasi sosial politik yang terjadi di masa Pemerintahan Jokowi. Terlebih hal ini berkaitan dengan pelemahan KPK yang terjadi saat ini.

(2) Ekspresi kritik yang dialamatkan kepada Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia adalah hal yang harus dilindungi karena Jokowi merupakan pejabat publik, yang memungkinkan mendapat kritik, terlebih Pasal KUHP terkait Penghinaan Presiden telah dihapuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (vide: putusan MK Nomor 013-022/PUU- IV/2006).

(3) Ekspresi aksi BEM UI merupakan ekspresi seni gambar/foto yang menjelaskan posisi kritiknya atas kebijakan-kebijakan yang selama ini terjadi di pemerintahan Jokowi, tidak bersifat fitnah, bukan kabar bohong, dan bukan pula merendahkan martabat kemanusiaan atas dasar SARA sehingga ekspresi tersebut harus dilindungi secara hukum.

Dalam mengembangkan upaya perlindungan dan jaminan kebebasan akademik di Indonesia, Dr Dhia menegaskan, perlu menegaskan prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017), terutama prinsip ini.

“Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan,” jelasnya.

“Serta dalam prinsip otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik,” sambungnya.

Atas dasar demikian, Dr Dhia mengimbuhkan, maka KIKA menegaskan otoritas publik, tak terkecuali pihak manajemen universitas untuk menghargai pemikiran kritis mahasiswa sebagai insan akademik untuk mengembangkan ekspresinya.

Sejauh tidak melanggar prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia atau kebebasan ekspresi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 Ayat 3 ICCPR (ratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005) dan doktrin hukum pembatasan sebagaimana disebutkan dalam Siracusa Principles on the Limitation and Derogation of Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights.

Tags: BEM UIBerita kasus JokowiKaukus Indonesia untuk Kebebasan AkademikMahasiswa UIPresiden JokowiUniversitas Indonesia
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Next Post
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto:Azmy/Tugu Jatim)

7 Nakes PSC 119 Kota Malang Positif Covid-19

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID