JAKARTA, Tugujatim.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan soal syarat pendaftaran usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah dan penyelenggara negara, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan ketua MK tersebut merupakan permohonan uji materiil dari Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Permohonan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan pada tanggal 3 Agustus 2023 lalu. Kemudian sidang pemeriksaan dilakukan pada 5 September 2023.
Sebagai pengagum Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka, Almas menilai kinerja Gibran sangat baik dan inspiratif.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta tersebut juga menilai bahwa pertumbuhan ekonomi di Solo meningkat hingga 6,25 persen dalam kepemimpinan Gibran. Sedangkan, wali kota sebelumnya minus 1,74 persen.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati