SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ia tidak mengetahui berapa jumlah dana hibah dari APBD Jatim yang dibagikan kepada DPRD Jatim.
Kata dia, yang mengetahui rincian dana tersebut hanyalah Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Di mana alur dana hibah tersebut hanya diambil sekitar 10 persen dari anggaran APBD Jatim.
“Konfirmasi saja ke pak Sekda sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda). Mereka yang tahu tentang detailnya. Gak bisa dikatakan per tahun. Harus dilihat sejak 2021 sampai 2022 berapa,” ucapnya, pada Sabtu (24/12/2022).
Berdasarkan data KPK, APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah senilai Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat (ormas).
Lanjut Khofifah, dana hibah itu berasal dari pokok pikiran yang diambil melalui jaring aspirasi atau usulan para anggota DPRD.
Dalam mengusulkan pencairan dana hibah, ada salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penetapan melalui SK Gubernur. “Bentuk hibah itu kalau ada SK Gubernur baru cair. Itu turun kalau ada verifikasi inspektorat. Verifikasi kalau ada tim turun bahwa lembaga itu benar, punya legalitas dari camat,” pungkasnya.